kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   -12.000   -0,82%
  • USD/IDR 15.204   1,00   0,01%
  • IDX 7.782   6,01   0,08%
  • KOMPAS100 1.212   0,92   0,08%
  • LQ45 986   0,76   0,08%
  • ISSI 229   -0,16   -0,07%
  • IDX30 505   0,66   0,13%
  • IDXHIDIV20 609   0,20   0,03%
  • IDX80 138   0,07   0,05%
  • IDXV30 142   0,36   0,26%
  • IDXQ30 169   0,08   0,05%

Fakta soal jastip yang bikin bea cukai geram, salah satunya langganan artis


Senin, 30 September 2019 / 05:20 WIB
Fakta soal jastip yang bikin bea cukai geram, salah satunya langganan artis
ILUSTRASI. Jastip


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

2. 422 kasus jastip nakal

Bea Cukai telah menindak 422 kasus jasa titipan (Jastip) nakal sepanjang 2019. Dari penindakan tersebut, total penerimaan negara dari pajak impor yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 4 miliar.

Heru mengatakan menjelaskan, penindakan tersebut dilakukan lantaran para pelaku jastip membawa barang melebihi ketentuan yang berlaku. Sesuai aturan, batas nilai pembebasan bea impor yakni sebesar US$ 500 dollar per orang.

"Kami melihat melalui frekuensi dia keluar negeri dan kuantitas dari barang-barang yang dia bawa," ujarnya.

Baca Juga: Hellobly mengumpulkan para jastip ke dalam satu aplikasi

Heru mengungkapkan, sebanyak 75% kasus jasa titipan didominasi oleh barang-barang berupa pakaian, kosmetik, tas, sepatu, dan barang-barang dengan nilai tinggi lain. Asal barangnya mulai dari Thaiand, Singapura, Hong Kong, China hingga Australia.

3. Pelaku jastip diminta tidak jualan di medsos

Heru mengatakan, sebagai salah satu langkah penertiban, pihaknya akan meminta para pelaku jastip untuk melakukan kegiatan bisnis secara resmi dengan menaati prosedur kepabeanan hingga melakukan kegiatan jual-beli secara adil.

Adapun salah satu syarat bagi penyelenggara jastip yang ingin bisnisnya berjalan secara legal diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP). "Kami telah mewajibkan pengusaha jastip untuk mencantumkan NPWP dan kami sudah kerja sama dengan pajak," ujar Heru.

Heru pun menegaskan, pelaku jastip wajib menyatakan bahwa barang yang mereka bawa sebagai barang dagangan, bukan sebagai barang pribadi seperti yang saat ini kerap terjadi. Hal tersebut dilakukan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri yang telah mematuhi peraturan perpajakan.

Baca Juga: Begini penjelasan Kemenkeu soal kenaikan tarif cukai rokok 23% tahun depan

"Kalau dia memang benar-benar memiliki barang itu, dia declare barang itu kalau dia akan jual. Kalau dia dagang ada kewajiban pajak domestik, pajak badan, dan sebagainya. Ini untuk memberi perlindungan ke pengusaha yang taat pajak," ucap Heru.

Selain itu, Heru pun menginginkan agar para pelaku jastip melakukan kegiatan jual beli melalui platform resmi seperti di e-commerce, bukan melalui media sosial.

"Sehingga bisnis ini resmi, ada ketentuan, bayar pajak, dan dia jual di platform, bukan di medsos," ujar dia.




TERBARU
Kontan Academy
Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP)

[X]
×