Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan geram dengan praktik impor ilegal dengan modus jasa titipan (jastip). Pasalnya, para pelaku jastip dianggap merugikan retailer dalam negeri lantaran bisa menjual barang mereka dengan harga super miring akibat menghindar dari kewajiban pembayaran bea impor hingga kewajiban perpajakan lain.
Jastip tersebut menggunakan modus splitting, yakni memecah barang pesanan titipan kepada orang-orang tertentu dalam satu rombongan. Dengan demikian, mereka bisa mengakali batas nilai pembebasan bea impor sebesar US$ 500 dollar yang diatur dalam Peraturan menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017. Barang-barang yang dibawa oleh para pelaku jastip umumnya produk mewah.
Baca Juga: Penggunaan medsos dibatasi, penjualan toko online turun
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan, beberapa modus yang digunakan para pengusaha nakal ini. Pertama, dengan mengirimkan orang-orang berkedok liburan. Mereka dibayar untuk membawa koper kosong yang kemudian diisi dengan barang-barang mewah dari luar negeri.
“Dengan kata lain, mereka lakukan split terhadap nilai barang. Padahal semua barang ini milik satu orang saja,” kata dia di Jakarta Meurut dia, modus tersebut mirip dengan split barang yang dikirim untuk dijual di e-commerce.
Adapun pengiriman barang melalui e-commerce sudah dipasang program anti splitting sejak tahun lalu, dan kemudian beralih ke modus split jasa penumpang.
Baca Juga: Tak bayar bea cukai, 169 unit mobil Subaru bakal dilelang mulai Rp 61 juta
Adapun berikut fakta-fakta lain terkait impor ilegal berkedok jastip:
1. Jastip langganan artis dan selebgram
Heru menjelaskan, kasus terbaru yang impor ilegal bermodus jastip teranyar, Bea Cukai Soekarno Hatta pada Rabu (25/9) telah menindak satu rombongan yang menggunakan modus splitting pesanan jasa titipan kepada 14 orang dalam rombongan tersebut.
"Beberapa kajian yang sekarang kita tangani di Cengkareng, dua hari lalu dia pergi ke Amsterdam via Dhubai lewat Cengkareng. Ada orang pesankan tiket untuk 14 orang lain dalam satu rombongan, kopernya berbeda-beda, dengan flight yang sama," ujar Heru di Jakarta, Jumat (27/9).
Baca Juga: Hobi belanja sekaligus ngumpulin duit, berbisnis jasa titip saja
Heru pun mengungkapkan, modus jastip dengan memecah rombongan menjadi 14 orang tersebut dilakukan oleh jastip yang beroperasi melalui akun instagram @titipdongkak dengan followers 487.000an. Jastip ini pun diketahui kerap menjadi langganan para artis dan selebgram.
2. 422 kasus jastip nakal
Bea Cukai telah menindak 422 kasus jasa titipan (Jastip) nakal sepanjang 2019. Dari penindakan tersebut, total penerimaan negara dari pajak impor yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 4 miliar.
Heru mengatakan menjelaskan, penindakan tersebut dilakukan lantaran para pelaku jastip membawa barang melebihi ketentuan yang berlaku. Sesuai aturan, batas nilai pembebasan bea impor yakni sebesar US$ 500 dollar per orang.
"Kami melihat melalui frekuensi dia keluar negeri dan kuantitas dari barang-barang yang dia bawa," ujarnya.
Baca Juga: Hellobly mengumpulkan para jastip ke dalam satu aplikasi
Heru mengungkapkan, sebanyak 75% kasus jasa titipan didominasi oleh barang-barang berupa pakaian, kosmetik, tas, sepatu, dan barang-barang dengan nilai tinggi lain. Asal barangnya mulai dari Thaiand, Singapura, Hong Kong, China hingga Australia.
3. Pelaku jastip diminta tidak jualan di medsos
Heru mengatakan, sebagai salah satu langkah penertiban, pihaknya akan meminta para pelaku jastip untuk melakukan kegiatan bisnis secara resmi dengan menaati prosedur kepabeanan hingga melakukan kegiatan jual-beli secara adil.
Adapun salah satu syarat bagi penyelenggara jastip yang ingin bisnisnya berjalan secara legal diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP). "Kami telah mewajibkan pengusaha jastip untuk mencantumkan NPWP dan kami sudah kerja sama dengan pajak," ujar Heru.
Heru pun menegaskan, pelaku jastip wajib menyatakan bahwa barang yang mereka bawa sebagai barang dagangan, bukan sebagai barang pribadi seperti yang saat ini kerap terjadi. Hal tersebut dilakukan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri yang telah mematuhi peraturan perpajakan.
Baca Juga: Begini penjelasan Kemenkeu soal kenaikan tarif cukai rokok 23% tahun depan
"Kalau dia memang benar-benar memiliki barang itu, dia declare barang itu kalau dia akan jual. Kalau dia dagang ada kewajiban pajak domestik, pajak badan, dan sebagainya. Ini untuk memberi perlindungan ke pengusaha yang taat pajak," ucap Heru.
Selain itu, Heru pun menginginkan agar para pelaku jastip melakukan kegiatan jual beli melalui platform resmi seperti di e-commerce, bukan melalui media sosial.
"Sehingga bisnis ini resmi, ada ketentuan, bayar pajak, dan dia jual di platform, bukan di medsos," ujar dia.
4. Tanggapan pengusaha
Tahun lalu Bea Cukai telah menurunkan batas pembebasan bea masuk dan pajak impor (de minimis value) yang sebelumnya sebesar US$ 100 dollar menjadi US$ 75 dollar per orang dalam satu kali transaksi. Namun, nyatanya langkah tersebut belum terlalu efektif untuk mengurangi maraknya praktik splitting atau memecah transaksi impor untuk menghindari bea masuk maupun pajak impor sehingga merugikan retailer dalam negeri.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta pun meminta agar Bea Cukai bisa kembali menurunkan de minimis value jadi di bawah US$ 50 dollar per orang per transaksi.
"Supaya mempersulit mereka lagi. Kalau US$ 75 dollar dianggap masih ada celah, kalau di bawah US$ 50 dollar masih agak sulit. Lelahlah mereka dengan angka segitu," ujar Tutum.
Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Indonesian Tobacco Tetap Kejar Pertumbuhan Dua Digit
Adapun aturan mengenai penurunan batas atas pembebasan bea impor barang kiriman tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018.
Di aturan tersebut, seluruh kiriman impor akan melalui sistem automasi yang akan mengakumulasi setiap transaksi dari penerima dan alamat NPWP yang sama.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, setelah aturan tersebut resmi berlaku, terdapat 72.592 dokumen impor yag berhasil dijaring di 2018 dengan nilai mencapai Rp 4 miliar. Sementara itu, dari awal 2019 hingga September 2019, Bea Cukai telah menjaring 140.863 dokumen impor degan nilai penerimaan mencapai Rp 28,05 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Jastip Nakal, Salah Satunya Langganan Artis"
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Erlangga Djumena
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News