kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Februari, Permohonan Sertifikasi Naik 5%


Jumat, 05 Maret 2010 / 18:16 WIB
Februari, Permohonan Sertifikasi Naik 5%


Reporter: Nadia Citra Surya | Editor: Test Test


JAKARTA. Bisnis telepon seluler (ponsel) kian bergairah. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Gatot S Dewa Broto mengatakan, permintaan sertifikasi untuk produk baru ponsel memang terus meningkat. Jika pada Januari 2010, permohonan sertifikasi yang masuk ada sekitar 20 merek dan varian, bulan Februari ini terasa ada peningkatan.

Menurutnya dari jumlah permohonan yang ada, sumbangan terbesar berasal dari ponsel-ponsel asal China. "Terasa ada penambahan permohonan setidaknya 5% dari bulan Januari," kata Gatot, Jumat (5/3).

Hal ini terkait erat dengan pemberlakuan kerjasama perdagangan bebas alias FTA Asean-China. Tak heran, permohonan ponsel asal China memang tinggi lantaran kini mereka tak lagi terbebani bea masuk (BM) yang tinggi.

Meski tak menyebutkan komposisi merek yang mengajukan sertifikasi, Gatot mengakui dominasi merek China memang cukup tinggi. Namun ia menegaskan bahwa hal tersebut bukan berarti ada diskriminasi. "Asalkan segala prinsip persyaratan berhasil dipenuhi, maka sertifikasi pasti akan kami berikan," tegas Gatot.

Menurut Gatot, sesuai peraturan Menteri No. 29/ 2008 setiap pemohon sertifikasi produk diharuskan untuk menyerahkan dua unit barang untuk diuji fisik. "Maksimal selama 21 hari," kata Gatot. Setelah itu direktorat standarisasi akan menerbitkan sertifikat jika lolos uji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×