kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Finalisasi aturan 'dana pendukung' industri sawit


Jumat, 03 April 2015 / 10:52 WIB
Finalisasi aturan 'dana pendukung' industri sawit
ILUSTRASI. BMKG meramalkan cauca besok Sabtu (21/10) di Yogyakarta cerah berawan hingga berawan


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah akan mengambil sebagian keuntungan dari pengusaha sawit sebagai ‘dana pendukung’ atau supporting fund untuk menyubsidi biodiesel dengan kadar bahan bakar nabati 15%. 

“Kami sudah siapkan draf Peraturan Pemerintah. Kita finalisasi besok Sabtu (4/4) Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Pengutipan Dana Pembangunan Dana Dukungan Industri Kelapa Sawit Yang Berkelanjutan,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil, Jakarta, Kamis (2/4).

Sofyan mengatakan ‘dana pendukung’ seperti ini lazim di negara-negara lain untuk mendukung industri mereka. Dengan dana ini, pemerintah akan mengumpulkan dana yang cukup untuk mendorong mandatory biodiesel 15%.

Sofyan memastikan, dana yang dikutip adalah sebesar US$ 50 per ton untuk ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan US$ 30 per ton untuk produk turunannya (olein). Dana pendukung ini akan dikelola oleh sebuah badan semacam Badan Layanan Umum (BLU) yang dimungkinkan dengan Undang-undang Keuangan Negara. 

“Ada steering commite yang saya ketuai dan menteri teknis yang terlibat diantaranya Mentan, Menteri ESDM, Menkeu, Mendag, dan Meneperin. Dewan Pengarah, Menko Perekonomian. Kemudian ada Dewan Pengawas, yang terdiri dari pemerintah dan pelaku industri, dan ada Badan Pelaksana,” terang Sofyan. 

Dia memastikan, semua uang yang dikumpulan teraudit oleh akuntan nasional yang mempunyai reputasi maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kendati tidak masuk menjadi penerimaan negara. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×