kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.220   131,42   1,62%
  • KOMPAS100 1.141   22,21   1,98%
  • LQ45 818   21,33   2,68%
  • ISSI 289   3,24   1,14%
  • IDX30 428   12,38   2,98%
  • IDXHIDIV20 486   16,20   3,45%
  • IDX80 127   2,58   2,08%
  • IDXV30 134   1,20   0,90%
  • IDXQ30 136   4,61   3,51%

Fitur medsos kembali normal, Kemkominfo minta masyarakat uninstall VPN


Sabtu, 25 Mei 2019 / 17:00 WIB
Fitur medsos kembali normal, Kemkominfo minta masyarakat uninstall VPN


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan normalisasi pembatasan sebagian fitur platform media sosial dan pesan instan pada Sabtu (25/5) tepatnya pada pukul 13.00 WIB. Seiring dengan itu, Kominfo meminta masyarakat segara menghapus pemasangan (uninstall) aplikasi virtual private network (VPN).

"Kementerian Kominfo mengimbau agar pengguna telepon seluler atau gadget dan perangkat lain segara menghapus pemasangan (uninstall) aplikasi virtual private network (VPN) agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan hingga pembajakan data pribadi pengguna," ujar Menteri Kominfo Rudiantara dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/5).

Rudiantara menyatakan normalisasi atau pengembalian fungsi fitur pengiriman gambar, foto dan video itu diambil karena situasi yang kondusif.

"Situasi pasca kerusuhan sudah kondusif sehingga pembatasan akses fitur video dan gambar pada media sosial dan instant messaging difungsikan kembali," papar Rudiantara.

Ia juga mengajak semua warganet agar selalu menjaga dunia maya dan dipergunakan untuk kegiatan positif. Termasuk memerangi berita bogong, ujaran kebencian, dan provokasi.

"Saya mengajak semua masyarakat pengguna media sosial, instant messaging maupun video file sharing untuk senantiasa menjaga dunia maya Indonesia. Digunakan untuk hal-hal yang positif. "Ayo kita perangi hoaks, fitnah, informasi-informasi yang memprovokasi seperti yang banyak beredar saat kerusuhan," kata Rudiantara.

Kominfo mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten jika menemukan dan mengenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×