kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.275   35,00   0,22%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

Founder Boga Group Sebut Tak Terburu-Buru untuk IPO


Sabtu, 08 Oktober 2022 / 21:36 WIB
Founder Boga Group Sebut Tak Terburu-Buru untuk IPO
ILUSTRASI. Menu Shaburi & Kintan Buffet dari Boga Group


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilik gerai makanan siap saji Pepper Lunch hingga Shaburi & Kintan Buffet, Boga Group masih mencermati untuk melantai di bursa efek Indonesia.

Founder Boga Group David Soong tak menyebut pasti mengenai rencana untuk merealisasikan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO). Hanya saja kemungkinan menggelar IPO ke depannya bisa saja terjadi.

"Ada kemungkinan, nanti kita explore kalau waktunya tepat," ujar David kepada awak media usai acara ICON 2022 : What’s Normal Now, di Jakarta, Kamis (6/10).

Baca Juga: Dilarang dine-in selama PSBB Jakarta, begini tanggapan Boga Group

Lebih lanjut David menyebut bahwa Boga Group tidak ingin terburu-buru untuk melakukan IPO. Boga Group juga ingin memastikan kondisi bisnis fundamentalnya sehat. Ditegaskan David pagelaran IPO tidak dilakukan tahun ini.

"Boga Group ini enggak terburu-buru untuk IPO, kita mau make sure bisnis fundamentalnya sehat, profit marginnya sehat dan lain-lain. Jadi, safe to say not this year. Jadi untuk IPO plan belum ada kita masih push pandemic recovery nyiapin semua operasional Infrastuktur tim yang baru dan lain-lain, kita make sure brand yang last long, long time," sebut David.

Ke depannya, David mengaku bahwa Boga Group terus berinovasi dan mengatur strategi untuk mempertahakan bisnis kuliner Boga Group.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×