kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.891.000   25.000   1,34%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Freeport belum sampaikan nilai saham divestasi


Kamis, 07 Januari 2016 / 17:54 WIB
Freeport belum sampaikan nilai saham divestasi


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan PT Freeport Indonesia hingga saat ini belum menyampaikan nilai saham yang ditawarkan.

Adapun batas waktu pengajuan penawaran itu tinggal sepekan lagi, yakni hingga 14 Januari 2016.

"Belum kami terima penawarannya," kata Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Mohammad Hidayat, di Kantor Dirjen Minerba, Kamis (7/1).

Perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu memiliki waktu mengajukan penawaran selama 90 hari terhitung sejak 14 Oktober 2015 kemarin. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Hidayat berharap Freeport segera menyampaikan penawaran nilai saham tersebut. Dia menyebut komunikasi dengan Freeport terkait divestasi terus dilakukan. Pihaknya tidak akan melayangkan surat ke Freeport yang mengingatkan akan kewajiban divestasi.

"Tidak usah pakai surat peringatan, tapi kami minta jangan sampai mengabaikan," ujarnya.

Kewajiban divestasi Freeport mengacu ke PP 77/2014 sebesar 30%. Pasalnya dalam beleid itu mengatur tiga jenis kategori divestasi. Jika perusahaan tambang milik asing hanya melakukan kegiatan pertambangan maka divestasi sebesar 51%.

Kemudian jika perusahaan tambang itu melakukan kegiatan pertambangan dan terintegrasi dengan pengolahan dan pemurnian maka divestasi sebesar 40%. Apabila perusahaan itu melakukan kegiatan tambang bawah tanah (underground) maka divestasi 30%.

Divestasi itu pun dilakukan bertahap, pada tahun ini Freeport wajib melepas 20% saham dan di 2019 sebesar 10% saham. Lantaran pemerintah sudah memiliki 9,36% saham maka tahun ini divestasi sebesar 10,64%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×