Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. PT Freeport Indonesia hingga kini belum memenuhi persyaratan dari pemerintah, agar perusahaan itu bisa mengantongi rekomendasi ekspor yang baru.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan, hingga hari ini, Rabu (3/2/2016) pihak Freeport belum memberikan setoran jaminan pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter) sebesar 530 juta dollar AS.
“Belum, belum ada sikapnya,” tutur Bambang ditemui di gedung DPR, Jakarta.
Bambang mengatakan, pihaknya tidak memberikan tenggat waktu bagi Freeport untuk penyerahan jaminan.
“Jadi namanya permohonan kan. Selama permohonan belum dilengkapi ya belum bisa diberikan izin. Jadi, prinsipnya begitu,” ucap Bambang.
Sebagai informasi, ekspor konsentrat Freeport dihentikan pada Kamis (28/1/2016) lalu karena Freeport belum membayar uang jaminan kesungguhan sebesar 530 juta dollar AS.
Uang jaminan itu diminta pemerintah karena perkembangan proyek smelter Freeport baru 14 persen. Padahal, syarat mendapatkan perpanjangan ekspor enam bulan ke depan adalah perkembangannya harus meningkat enam bulan sekali.
Selain syarat setoran 530 juta dollar AS tersebut, Freeport juga harus sepakat dikenakan bea keluar lima persen. Freeport sendiri dikabarkan mengajukan permohonan nilai kuota ekspor konsentrat sebanyak 1 juta ton lebih, untuk enam bulan ke depan. (Penulis: Estu Suryowati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News