kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Freeport dan Newmont tak bisa dikenakan Bea Keluar


Rabu, 18 April 2012 / 15:48 WIB
Freeport dan Newmont tak bisa dikenakan Bea Keluar
ILUSTRASI. Korea Utara meluncurkan jenis baru rudal balistik antarbenua (ICBM) yang dapat menargetkan daratan AS pada tanggal 10 Oktober 2020 pada upacara parade merayakan ulang tahun ke-75 berdirinya Partai Buruh.


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Rencana penerapan Bea Keluar (BK) untuk ekspor mineral yang akan diterbitkan pemerintah, ternyata tidak bisa berlaku bagi perusahaan pertambangan pemegang Kontrak Karya seperti PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara.

Alasannya, Kontrak Karya bersifat nail down alias tidak terikat pada peraturan baru yang muncul di kemudian hari setelah kontrak tersebut diteken. Agar ketentuan BK bisa berlaku bagi perusahaan pemegang Kontrak Karya, maka pemerintah harus bernegosiasi ulang dengan perusahaan pemegang Kontrak Karya itu.

“Kalau Kontrak Karya itukan masih nail down, masih terikat, makanya nanti kami ingin renegosiasi kontrak. Ini menjadi sasaran kami, harusnya bisa ikut peraturan sekarang (prevailing law),” ujar Thamrin Sihite, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM) kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/4).

Thamrin mengatakan, mestinya semua kontrak pertambangan harus bersifat prevailing law. “Jika ada aturan Bea Keluar, maka otomatis dia masuk ke skema aturan baru itu,” ujar Thamrin.

Namun, karena Kontrak Karya bersifat nail down, maka kekuasaan negara atas sumber daya alam terbatas. “Sekarang Freeport dan Newmont kita kenakan ini (BK) tidak bisa sama sekali, karena ada Kontrak Karya yang sudah patokannya,” jelas Thamrin.

Maka itu, Thamrin mengaku akan berusaha melakukan renegosiasi Kontrak Karya tersebut dengan Freeport maupun dengan Newmont. “Mereka (Freeport dan Newmont) sudah mau, tetapi namanya juga renegosiasi pasti susah, dia (Freeport dan Newmont) katanya harus ke kantor pusatnya dulu, dan seterusnya,” terang Thamrin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×