kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.287.000   27.000   1,19%
  • USD/IDR 16.718   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.353   34,78   0,42%
  • KOMPAS100 1.163   3,21   0,28%
  • LQ45 850   3,01   0,36%
  • ISSI 289   1,85   0,65%
  • IDX30 444   -0,74   -0,17%
  • IDXHIDIV20 512   0,39   0,08%
  • IDX80 131   0,44   0,34%
  • IDXV30 137   0,63   0,46%
  • IDXQ30 141   -0,46   -0,33%

Freeport Indonesia klaim sudah ajukan perpanjangan IUPK sementara


Rabu, 29 Agustus 2018 / 19:55 WIB
Freeport Indonesia klaim sudah ajukan perpanjangan IUPK sementara
ILUSTRASI. Tambang Grasberg PT Freeport Indonesia


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara PT Freeport Indonesia (PTFI) tinggal menghitung hari, yakni pada 31 Agustus 2018. Di tengah proses divestasi yang belum usai, hampir dipastikan IUPK Sementara PTFI kembali diperpanjang.

Hingga tulisan ini dibuat, belum ada konfirmasi terkait kelanjutan IUPK Sementara ini. Pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), masih enggan berkomentar. Kabar terakhir yang diterima Kontan.co.id, belum ada pengajuan mengenai perpanjangan IUPK Sementara itu.

Namun, kepada Kontan.co.id, Jurubicara Freeport Indonesia, Riza Pratama mengatakan jika pihaknya sudah mengajukan perpanjangan IUPK Sementara. Sayang, Riza masih irit bicara. "Sudah kami ajukan. Saya belum bisa kasih info lebih dari itu," kata Riza, Selasa (28/8).

Padahal, pada hari yang sama, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Susigit, mengaku belum ada proses pengajuan perpanjangan status IUPK Sementara. "Nanti saya cek," jawabnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×