kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -18.000   -0,67%
  • USD/IDR 17.974   82,00   0,46%
  • IDX 5.964   -137,78   -2,26%
  • KOMPAS100 776   -19,93   -2,50%
  • LQ45 586   -12,93   -2,16%
  • ISSI 207   -4,96   -2,34%
  • IDX30 331   -7,22   -2,14%
  • IDXHIDIV20 405   -7,47   -1,81%
  • IDX80 88   -2,31   -2,57%
  • IDXV30 110   -1,48   -1,33%
  • IDXQ30 106   -1,88   -1,74%

Freeport Indonesia mendapat jaminan hukum untuk beroperasi sampai 2041


Sabtu, 26 Januari 2019 / 11:58 WIB


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Freeport McMoran menyatakan bahwa ada jaminan hukum atas perpanjangan kontrak Freeport Indonesia sampai 2041 yang diberikan pemerintah Indonesia. Alhasil tidak ada yang bisa menggugat hasil dari kesekapatan yang sudah tertuang dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Dalam rilis kuartal IV dan tahunan 2018 Freeport-McMoran (FCX) menyebutkan, bersamaan dengan penutupan transaksi pada Desember 2018 lalu, pemerintah Indonesia memberikan PTFI izin usaha pertambangan khusus (IUPK) baru untuk menggantikan Kontrak Karya, yang memungkinkan PT-FI untuk melakukan operasi di distrik mineral Grasberg hingga tahun 2041.

"IUPK dan dokumentasi terkait memberikan jaminan legal dan persyaratan fiskal dan penegakan hukum hingga tahun 2041," kata laporan itu, Jumat (25/1).

Menurut ketentuan IUPK, PT-FI telah diberikan perpanjangan hak penambangan hingga tahun 2031, dengan hak untuk memperpanjang hak penambangan hingga tahun 2041, dengan tunduk pada PT-FI yang menyelesaikan pembangunan smelter baru di Indonesia dalam waktu lima tahun sejak penutupan transaksi dan memenuhi kewajiban fiskal yang ditetapkan kepada pemerintah Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×