kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Freeport Kantongi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Sekitar 1 Juta Ton


Jumat, 07 Maret 2025 / 14:37 WIB
Freeport Kantongi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Sekitar 1 Juta Ton
ILUSTRASI. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan PT Freeport Indonesia (PTFI) mendapat izin ekspor konsentrat tembaga sekitar 1 juta ton.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan PT Freeport Indonesia (PTFI) mendapat izin ekspor konsentrat tembaga sekitar 1 juta ton.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, perpanjangan izin ekspor ini berlaku selama enam bulan ke depan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 6/2025, yang merupakan revisi dari Permen ESDM No. 6/2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.

“Yang jelas sampai Juni, Freeport kuotanya kurang lebih sekitar 1 juta sampai 1 juta lebih gitu,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (7/3).

Baca Juga: Permen Terbit, Freeport Resmi Dapat Perpanjangan Ekspor Konsentrat hingga Juni 2025

Menurut Bahlil, izin ekspor diberikan selama enam bulan sejak penerbitan izin diberikan Kementerian ESDM. Selanjutnya, pemerintah akan mengevaluasi kemajuan pembangunan smelter Freeport di Manyar, Gresik, Jawa Timur, setiap tiga bulan.

Sebelumnya, keputusan untuk memperpanjang izin ekspor ini dipicu oleh keadaan kahar akibat kebakaran di smelter Gresik pada 14 Oktober 2024, yang menyebabkan gangguan produksi.

“Nanti kita akan lihat perkembangannya per tiga bulan dalam progres pekerjaan terhadap pabrik yang kena kahar itu,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan izin ekspor baru berlaku setelah perusahaan mengajukan permohonan dan mendapatkan rekomendasi dari kementerian.

“Jadi rekomendasi itu diberikan kalau diminta. Jadi dia mengajukan dulu ke menteri, meminta rekomendasi. Nanti dikeluarkan rekomendasinya. Nah, dari situlah enam bulan," kata Dadan.

Baca Juga: Sudah dapat Lampu Hijau, Izin Ekspor Freeport Tinggal Tunggu Harmonisasi Aturan Ini

Adapun, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menambahkan setelah rekomendasi diberikan, Kementerian ESDM akan merevisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta mengevaluasi izin ekspor tersebut.

“Nanti kan ada revisi RKAB juga. Nah, nanti revisi RKAB-nya kita evaluasi terus kemudian kita announce habis itulah,” imbuhnya. 

Selanjutnya: Potensi Nilai Pasar Mebel US$ 3,30 Miliar, IFEX 2025 Bertumbuh di Tingkat Global

Menarik Dibaca: 6 Minuman Terbaik untuk Turunkan Kadar Gula Darah yang Tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×