Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan revisi aturan terkait larangan ekspor konsentrat tembaga masih dalam tahap harmonisasi. Proses ini harus diselesaikan sebelum pemerintah dapat mengeluarkan izin ekspor bagi PT Freeport Indonesia (PTFI).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan, keputusan mengenai izin ekspor untuk Freeport akan sangat bergantung pada kecepatan penyelesaian harmonisasi regulasi tersebut.
"Ini lagi harmonisasi hari ini [Rabu, 26/2/2025], tetapi saya belum update. Tergantung kecepatan harmonisasinya, kalau misalnya cepat ya bisa cepat [keluar izin ekspor untuk Freeport]," kata Tri ditemui di Kompleks Parlemen setelah menghadiri rapat dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (26/2).
Baca Juga: Freeport Dapat Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Juni 2025, Ini Alasannya
Tri juga mengonfirmasi kemungkinan kenaikan bea keluar (BK) untuk ekspor konsentrat tembaga Freeport setelah perpanjangan izin diberikan pada 2025. Namun, Tri belum dapat memastikan besaran tarif yang akan diberlakukan.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah telah menyetujui perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga bagi Freeport Indonesia hingga Juni 2025.
Keputusan ini diambil karena Freeport berkomitmen menyelesaikan pembangunan smelter katoda tembaga di Manyar, Gresik, Jawa Timur, pada pekan ketiga Juni, dengan target mulai beroperasi pada pekan keempat bulan yang sama.
"Nah, atas dasar itu kemudian kita pemerintah lewat rapat terbatas [ratas] setelah memutuskan untuk Freeport dapat diperpanjang ekspornya sampai dengan pabrik yang rusak itu selesai. Kapan selesainya? Juni," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (21/2).
Namun, Bahlil mengakui smelter senilai US$3 miliar itu tidak serta-merta bisa beroperasi penuh begitu rampung. Dengan demikian, masih ada peluang bagi Freeport untuk mendapatkan relaksasi ekspor tambahan secara bertahap.
Baca Juga: Menteri Bahlil Minta Investasi dari Singapura sebagai Timbal Balik Ekspor Listrik
Mengenai kuota ekspor yang akan diberikan, Bahlil enggan memberikan rincian. Meski begitu, Freeport akan dikenakan tarif BK maksimal atas izin ekspor yang diperoleh.
"Ini sudah dibicarakan dengan Kementerian Keuangan, karena itu kan lintas kementerian, bukan hanya di ESDM. Itu ada Kementerian Perdagangan, Kemenkeu, dan ESDM, dan langsung dipimpin oleh Menko [Perekonomian] dalam pembicaraan itu," tambahnya.
Sejak Mei 2024, Freeport telah dikenakan bea keluar sebesar 7,5% untuk ekspor konsentrat tembaga dengan kadar hingga 15% Cu. Tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 38/2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Sebagai informasi, larangan ekspor konsentrat tembaga seharusnya mulai berlaku sejak 1 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 6/2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
Selanjutnya: Proyek Pembangunan Terminal Kali Baru Tanjung Priok PT PP (PTPP) Capai Progress 75%
Menarik Dibaca: Ternyata Ini Tips Pencahayaan untuk Ruangan agar Terlihat Lebih Nyaman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News