Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) wajib menanggung bebannya. Lantaran hingga saat ini pihaknya belum bisa melaksanakan ekspor konsentrat tambang dikarenakan belum terbitnya penangguhan penerapan mekanisme surat kredit berdokumen dalam negeri atau letter of credit (L/C) dari Kementerian Perdagangan (Kemdag).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan rekomendasi kepada Freeport Indonesia.
"Orang kita sudah berikan rekomendasi kok, tinggal dari Kemdag aja. Karena di Permendagnya, rekomendasi dari ESDM dan sudah kita lakukan," tandas Bambang di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (13/8).
Juru Bicara Freepoet Indonesia, Riza Pratama mengiyakan, bahwa Freeport belum bisa melakukan ekspor konsentrat tembagan. Namun sayangnya Dia enggan menjelaskan berapa banyak ekspor yang terhenti. "Memang belum (bisa ekspor)," terangnya kepada KONTAN, Kamis (13/8).
Ia menampik bahwa pihaknya bersikukuh untuk mendapatkan L/C. Sebab dia bilang, dalam Kontrak Karya diatur, bahwa Freeport Indonesia atau pembelinya tidak wajib menggunakan L/C.
"Tapi bukannya berkukuh melainkan perlu waktu. Meskipun demikian PTFI dan Mendag bekerjasama untuk menyelesaikan ini. Beberapa pembeli sedang dalam proses perubahan L/C ke dalam negeri," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News