kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Freeport minta perpanjangan operasi hingga 2041


Kamis, 22 Juni 2017 / 17:03 WIB
Freeport minta perpanjangan operasi hingga 2041


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Apabila status PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah berubah dari Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), maka Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan langsung memasukan perpanjangan izin operasi Freeport sampai tahun 2031 ke dalam klausul IUPK.

Meski demikian, Freeport tetap meminta ada perjanjian di luar klausul IUPK untuk memberikan kepastian penambahan perpanjangan izin operasi sampai tahun 2041. Di mana perjanjian di luar itu menyatakan, perpanjangan operasi Freeport bisa ditambah 10 tahun lagi dari 2031 sampai tahun 2041.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Teguh Pamuji menyatakan, sesuai arahan Menteri ESDM, Ignasius Jonan hanya memungkinkan perpanjangan operasi Freeport sampai 2031.

Pada Rabu (21/6), kata Teguh, Freeport sudah merespons dan tetap menginginkan perpanjangan operasi sampai 2041. Kalaupun diperpanjang sampai 2031, Freeport meminta agar ada perjanjian yang mengikat sebagai penguatan status di luar klausul IUPK itu.

Secara tegas, Teguh bilang, bahwa secara rezim hukum positif di Indonesia, terutama mengenai tata persuratan dan kedinasan di Kementerian ESDM tidak diperkenankan menggunakan perjanjian. “Jadi tidak ada lagi perjanjian. Kami pasti akan dorong bahwa IUPK satu-satunya format atau produk hukum yang kontennya sesuai standar regulasi hukum kita,“ tegasnya di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (22/6).

Menurut teguh, dalam persepsi Freeport, perjanjian yang ada di luar IUPK bentuknya harus setara dengan Kontrak Karya yang memiliki kesetaraan dengan pemerintah. Sehingga penyelesaian perselisihan bisa diselesaikan dalam format arbitrase. Sedangkan dalam IUPK, penyelesaian perselisihan itu ada di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Tapi saya ada masukan, meskipun itu bentuknya izin tetap bisa diselesaikan atau sepanjang kesepakatan para pihak itu bisa diselesaikan secara arbitrase. Ini masih kita pelajari,“ pungkasnya.

Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama mengatakan, saat ini, pembahasan mengenai perpanjangan izin usaha masih terus berjalan dan belum mencapai titik temu. Perihal permintaan Kementerian ESDM untuk memperpanjang izin usaha Freeport sampai 2031, Riza bilang, belum ada permintaan yang formal.

“Kami juga sudah dengar pemerintah mau kasih perpanjangan sampai 2031, tapi belum ada yang formal. Saat ini, kami masih meminta sampai tahun 2041 karena pertimbangan banyak hal,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×