Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Pemerintah meminta PT Freeport Indonesia (PT FI) segera melakukan divestasi saham sebesar 10,64% pada tahun 2015. Freeport Indonesia sendiri memang wajib menyampaikan penawaran saham kepada pemerintah pada 14 Oktober 2015 lalu dan batas akhir pada 14 Januari 2015.
Namun hingga saat ini, penawaran divestasi belum juga dilakukan oleh Freeport Indonesia.
Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama bilang, Freeport masih tetap berkomitmen melakukan divestasi. Namun perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut masih menunggu aturan hukum dari pemerintah.
"Kan kami dijanjikan ada revisi hukum. Kami akan tetap mengikuti pemerintah bagaimana baiknya," jelas Riza pada Kamis malam (3/12) di sela-sela persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR RI Jakarta.
Riza bilang, divestasi itu memang menjadi salah satu poin dari enam poin yang sedang dinegosiasikan dengan pemerintah Indonesia. Freeport pun berkomitmen melakukan divestasi hingga 2019.
Berdasarkan PP 77, divestasi yang dilakukan Freeport memang harus mencapai sebesar 30% pada 2019. Adapun pelepasan saham sebesar 20% dilakukan pada tahun ini dan sisanya 10% dilakukan pada 2019.
Namun, Freeport cukup melepaskan sahamnya sebesar 10,64% kepada pemerintah Indonesia pada tahun 2015 karena pemerintah saat ini sudah memiliki saham Freeport Indonesia sebesar 9,36%.
Biarpun sudah tertulis dengan jelas tahapan yang harus dilakukan oleh Freeport Indonesia dalam melakukan divestasi, namun Riza bilang, pelepasan divestasi tersebut tetap tidak mudah. Apalagi menurutnya pemerintah masih belum jelas menentukan sikap dalam pembelian 10.64% saham Freeport Indonesia.
"Iya, memang ada prosesnya untuk divestasi. Namun kami bagaimana bisa mengeluarkan sahamnya, mau menjual kepada siapa? Kami tunggu dulu dong, harus jelas dulu, karena ini kan melepas saham tidak seperti jualan,"ucap Riza.
Riza juga mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum diberikan kepastian, terutama menyangkut kepastian perpanjangan kontrak. Surat Menteri ESDM, Sudirman Said, pada Oktober lalu yang berisi jaminan perpanjangan operasi kepada Freeport Indonesia dirasa belum cukup menjamin kelangsungan investasi perusahaan tersebut.
"Waktu itu kan Bapak Menterinya bilang kami mau diberikan kepastian, salah satunya kepastian dalam kontrak kami diperpanjang. Surat dari Bapak Menteri sudah memberikan signal yang bagus buat kami, namun kontrak kami belum,"kata Riza.
Riza bilang, Freeport Indonesia siap melakukan semua ketentuan yang disyaratkan oleh pemerintah Indonesia seperti pembangunan smelter dan divestasi, asalkan diberikan kepastian perpanjangan kontrak. Hingga saat ini pun Freeport Indonesia masih melakukan negosiasi dengan pemerintah Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













