kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

Freeport perpanjang izin ekspor konsentrat


Senin, 28 Desember 2015 / 19:36 WIB


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. PT Freeport Indonesia sudah mengajukan permohonan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Seperti diketahui izin ekspor tembaga Freeport berakhir pada 28 Januari 2016.

Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian, permohonan perpanjangan paling cepat diajukan 45 hari dan paling lambat 30 hari sebelum izin ekspor berakhir.

"Kami sudah mengajukan permohonan perpanjangan," kata Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama kepada KONTAN, Senin (28/12).

Dalam permohonan perpanjangan itu dilampirkan sejumlah persyaratan yang diperlukan antara lain progres kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri.

Nah, dengan ditetapkannya batas waktu paling lambat 30 hari maka Freeport memiliki cukup waktu untuk mengevaluasi kelengkapan persyaratan tersebut.

Hanya saja, Riza enggan mengungkapkan kemajuan pembangunan smelter yang diajukan dalam kelengkapan persyaratan tersebut. "Yang jelas progresnya (smelter) sesuai yang dijadwalkan, sementara saya cuma bisa jawab itu (soal pengajuan permohonan perpanjangan)," tandasnya.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengaku belum menerima permohonan perpanjangan izin ekspor konsentrat tersebut. Dia pun mempertanyakan kapan Freeport mengajukan hal tersebut.

"Belum, belum, kami belum menerima. Kapan Freeport menyerahkan?" ujarnya melalui pesan singkat kepada KONTAN, Senin (28/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×