kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.478.000   -4.000   -0,27%
  • USD/IDR 15.699   -209,00   -1,35%
  • IDX 7.532   36,06   0,48%
  • KOMPAS100 1.170   8,54   0,74%
  • LQ45 932   2,48   0,27%
  • ISSI 227   2,02   0,90%
  • IDX30 480   1,00   0,21%
  • IDXHIDIV20 577   0,76   0,13%
  • IDX80 133   0,76   0,58%
  • IDXV30 142   0,66   0,47%
  • IDXQ30 161   0,25   0,15%

Freeport siap ke Pengadilan Industrial


Kamis, 13 Oktober 2011 / 09:48 WIB
Freeport siap ke Pengadilan Industrial
ILUSTRASI. Kurs dollar-rupiah di BRI hari ini Rabu 2 Desember, cek sebelum tukar valas. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Handoyo | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Belum ada perkembangan yang menggembirakan di PT Freeport Indonesia (FI). Unit Kerja Serikat Pekerja Seluruh Kerja (SPSI) tetap menolak tawaran kenaikan gaji pokok 25%. Melalui teleconference kemarin, Presiden Direktur FI, Armando Mahler, menyatakan, Freeport siap ke pengadilan hubungan industrial.

SPSI tetap menuntut gaji naik menjadi US$ 17,5-US$ 44 per jam. Tuntutan ini dirasa Armando memberatkan dan akan berpengaruh pada inflasi di Papua. Paket kompensasi manajemen sendiri memakai asumsi upah lembur sesuai jadwal kerja serta tingkat harga tembaga dan emas.

Sebagai ilustrasi, karyawan dengan kompetensi dasar di divisi operasi menerima Rp 210 juta setahun pertama, lalu Rp 230 juta tahun kedua. Karyawan setingkat master menerima Rp 285 juta tahun ke-1 dan Rp 310 juta di tahun ke-2. Ini di bawah tuntutan SPSI yang sebesar Rp 588 juta.

Akibat pemogokan, produksi Freeport kini berjalan 80%, dari 233.000 ton jadi 185.000 ton per hari. Sinta Sirait, Director Executive Vice President & CAO FI mengklaim, Freeport rugi US$ 20 juta per hari, pemerintah US$ 8 juta per hari dan dana kemitraan US$ 200.000 per hari. Bahkan, karyawan rugi Rp 577.000 per hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×