Reporter: Merlinda Riska | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Penataan frekuensi 800 Mega Hertz (MHz) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berimbas pada iklim bisnis industri telekomunikasi. Jika semula industrinya bersaing, kali ini mereka bisa saling bergandengan tangan.
Kominfo segera mengeluarkan Surat Keputusan Menteri (Kepmen) untuk penggabungan dua operator berbasis code division multiple access (CDMA) ini, yakni PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) dengan PT Smartfren Telecom Tbk (FREN).
Penggabungan usaha ini dilakukan untuk mengikuti aturan penataan frekuensi 800 MHz. Dalam Rancangan Surat Keputusan Menteri Kominfo itu, ada beberapa poin penting yang pantas disimak.
Pertama, pergantian teknologi. Jadi, nanti tidak ada lagi teknologi fixed wireless access (FWA) CDMA seperti saat ini. Teknologi yang akan diterapkan adalah teknologi netral berbasis seluler dengan cakupan wilayah nasional.
Kedua, proses migrasi teknologi netral berbasis seluler diselesaikan paling lambat 14 Desember 2014 mendatang. "Keputusan mereka (BTEL dan FREN) segera migrasi diatur dalam Keputusan Menteri yang segera menyusul," ujar Muhammad Budi Setiawan, Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos Informatika, Kementerian Kominfo kepada KONTAN, (23/9).
Budi menjelaskan, semangat penataan frekuensi 800 MHz itu untuk menyehatkan industrinya. Hal ini mengingat teknologi di pita frekuensi saat ini bisa dibilang telah ketinggalan zaman.
Seperti diketahui, yang mengisi kanal frekuensi 800 MHz adalah StarOne (Indosat), Bakrie Telecom (BTEL), Mobile-8 (FREN), dan Flexi (Telkom). Tiap operator tersebut, memiliki pita frekuensi selebar 5 MHz.
Lantaran industri CDMA di frekuensi ini tak berkembang, Telkom dan Indosat memutuskan imigrasi dari CDMA menjadi teknologi e-GSM. Teknologi e-GSM ini dipakai untuk layanan 3G.
Nah, kali ini BTEL dan FREN yang akan imigrasi dengan cara bergabung. Rencananya, skema penggabungan bukanlah dalam bentuk merger, melainkan dalam bentuk mobile virtual network operations (MVNO).
Nantinya, kedua entitas bisnis BTEL dan FREN akan tetap ada. Namun, pemerintah mencabut salah satu lisensi penyelenggaraan jaringan seluler yang dimiliki BTEL. "BTEL nanti hanya penyelenggara jasa saja. Sedangkan FREN sebagai penyelenggara jaringan. Permohonan ini sebagai dampak penataan pita 800 MHz," terang Budi.
Sudah ada pembahasan
Rencana penggabungan dua entitas bisnis telekomunikasi ini, diakui Imanuddin Kencana, Direktur BTEL. Ia bilang, BTEL sudah mengajukan permohonan penggabungan usaha pita frekuensi 800 MHz itu. Namun, kini masih menunggu persetujuan legal formalnya.
"Belum ada statement yang bisa kami keluarkan selain mengamini apa yang dikatakan Pak Dirjen," kata Imanuddin. Yang jelas, BTEL telah duduk bersama dengan FREN guna membahas penggabungan usaha ini secara bisnis.
Soal hasil pertemuan itu, Imanuddin enggan menjelaskannya. "Setelah Keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi keluar, baru kami bicarakan tentang teknisnya dan komersialisasinya bersama FREN," terang dia.
Imanuddin juga tak menjawab soal transaksi untuk biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi di 800 MHz selebar 5 MHz yang kini menjadi milik BTEL. Ia juga enggan berkomentar soal skema penggabungan identitas bisnis, termasuk soal pilihan kerjasama dengan melakukan pertukaran atawa swap saham, antara BTEL dan FREN.
"Pekan ini kami akan bahas lagi, saya belum bisa bilang apa-apa karena ada non disclosure agreement. Semoga akhir bulan ini ada perjanjian dengan FREN dan Kepmen-nya keluar," kata Iman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News