Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Pemerintah ingin segera mempercepat revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasional yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Diharapkan perubahan beleid tersebut dapat menarik minat investor di sektor hulu migas.
Plt Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Pandjaitan bahkan menargetkan, jika revisi tersebut dilakukan, maka internal rate of return (IRR) atau tingkat pengembalian investasi bisa mencapai 15%. Dia menyebut, PP 79 yang dibuat saat produksi minyak masih mudah dilakukan sudah tidak relevan dengan kondisi hulu migas di Indonesia saat ini.
Seperti diketahui, ladang migas di Indonesia yang bisa berproduksi rata-rata berada di wilayah yang sulit seperti wilayah laut dalam atau wilayah terpencil sehingga produksi migas menjadi semakin sulit untuk dilakukan.
"Selama sekian tahun terakhir ini yang mudah sudah habis, tinggal yang sulit-sulit. Nah, sulit kalau proyek IRR-nya rendah, tidak ada orang yang investasi. Oleh karena itu kami coba ganti formulanya sehingg kita bisa melihat project IRR-nya bisa di atas 15%," papar Luhut, Senin (29/8).
Luhut akan segera membicarakan formula baru tersebut dengan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi pada Senin (30/8) sore. DIharapkan proses revisi PP 79 bisa segera rampung.
"Kami sudah bedah kemarin. Jadi kami lihat beberapa waktu ke depan, pokoknya kami ingin cepat," tegas Luhut.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) telah merumuskan enam hingga tujuh poin yang akan diperbaiki dalam beleid tersebut. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi KESDM, IGN Wiratmaja Puja pernah menjabarkan ketujuh poin tersebut terdiri dari kepastian hukum, iklim investasi yang lebih atraktif, dan penataan perpajakan dan fiskal.
Khusus untuk penataan perpajakan dan fiskal akan diusulkan mengenai insentif terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan memasukan "Assume and Discharge" dalam revisi beleid tersebut. Selain itu, Kementerian ESDM juga mengusulkan agar POD Basis diubah menjadi Blok Basis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News