kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

KESDM usul tujuh poin revisi PP 79/2010


Selasa, 23 Agustus 2016 / 16:22 WIB
KESDM usul tujuh poin revisi PP 79/2010


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) ingin agar aturan yang menghambat investasi terutama di sektor minyak dan gas bumi (migas) segera diubah. Salah satu aturan yang akan segera direvisi karena menghambat investasi migas adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasional yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Menteri Kordinator bidang Kemaritiman dan Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada sekitar enam hingga tujuh poin yang akan diperbaiki dalam beleid tersebut. "Tadi semua sepakat itu hal-hal yang perlu diberikan (kepada investor),"kata Luhut pada Selasa (23/8).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi KESDM, IGN Wiratmaja Puja menjabarkan, ketujuh poin tersebut terdiri dari kepastian hukum, iklim investasi yang lebih atraktif, penataan perpajakan dan fiskal. Untuk penataan perpajakan dan fiskal akan diusulkan mengenai insentif terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan memasukan "Assume and Discharge" dalam revisi beleid tersebut.

Sekretaris Jenderal KESDM, Teguh Pamuji menambahkan, salah satu poin penting dalam revisi PP 79 tersebut adalah perubahan POD Basis menjadi Blok Basis. Dengan skema Blok Basis, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) bisa meminta pengembalian biaya atau cost recovery terhadap kegiatan eksplorasi. Sementara untuk skema yang berlaku saat ini yaitu POD Basis tidak diatur mengenai pengembalian biaya untuk kegiatan eksplorasi.

Dengan skema Blok Basisi ini, Wiratmaja menyebut cost recovery yang akan dibayarkan oleh negara tidak akan menjadi lebih besar. “Belum tentu (lebih besar) juga, kalau temuannya lebih banyak kan dapat duit lebih banyak,” jelas Wiratmaja.

Malah menurut Wiratmaja, revisi PP 79 ini bisa menarik lebih banyak investasi di sektor hulu migas yang pada akhirnya bisa meningkatkan produksi dan cadangan migas di Indonesia. “Tujuannya supaya lebih atraktif investasi di hulu migas baik untuk eksplorasi dan eksploitasi. Untuk di lapangan yang eksisting juga eksplorasinya diharapkan lebih aktif lagi agar (produksi migas) tidak turun drastis karena cadangan kita kan makin lama makin tipis, kita perlu cadangan baru,” tutur Wiratmaja.

Dengan sudah adanya beberapa usulan revisi PP 79 tersebut, Luhut pun meminta jajaran KESDM untuk segera melakukan finalisasi usulan tersebut. DIharapkan dalam waktu dekat revisi PP 79 bisa segera terbit.

“PP 79 tadi sudah kami sepakati akan kami finalisasi dalam satu minggu ini, tinggal ada beberapa perbaikan dan tim kecil bekerja. Nanti hari Jumat saya akan dilaporkan lagi, dan jika selesai akan kami proses untuk diteruskan ke Presiden,” ucap Luhut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×