Reporter: Abdul Basith, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berjanji akan menunaikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik pada Minggu (4/8) lalu. Ada 21,9 juta pelanggan PLN yang terpapar pemadaman tersebut, dengan total biaya kompensasi mencapai Rp 839 miliar.
Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Rahardjo Abumanan memastikan bahwa kompensasi yang akan dipenuhi PLN tidak akan ditutupi dari biaya investasi. Baik itu yang berasal dari penerbitan surat utang maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam bentuk penyertaan modal negara.
Baca Juga: Listrik padam, PLN pastikan beri kompensasi dan investigasi penyebabnya
"Nggak boleh itu (biaya investasi) dipakai untuk bayar kompensasi. APBN itu untuk investasi," kata Djoko saat ditemui di Kompleks DPR RI, Selasa (6/8).
Oleh sebab itu, ia mengatakan, pembayaran kompensasi akan ditutupi dengan biaya operasional. Nah, menurut Djoko, biaya itu akan berasal dari pengurangan pendapatan di luar gaji pokok yang diterima pegawai PLN.
Djoko menyebut, biaya tersebut bisa berasal dari pengurangan tunjangan atau bonus (insentif) pegawai PLN. Menurutnya hal itu wajar sebagai konsekuensi dari pemadaman yang terjadi di hampir seluruh wilayah Jawa bagian barat.
Baca Juga: Ramai event, industri ritel di semester II bisa tumbuh signifikan
"Di PLN itu ada merit order. Kalau kerja nggak bagus, ya gaji dipotong. Nanti (insentif) diperhitungkan," ungkapnya.
Hanya saja, Djoko tak menerangkan secara gamblang soal skema pemotongan insentif pegawai PLN tersebut. Yang jelas, Djoko memastikan cara ini akan cukup untuk menutupi kompensasi yang harus ditunaikan oleh PLN.
"Nanti kita lihat insentif kesejahteraan. (Cukup untuk menutup biaya kompensasi) kan pegawai PLN ada 40.000-an," terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menunaikan kompensasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 tahun 2017.
Baca Juga: Menanti PMK superdeduction tax, berikut jenis-jenis biaya yang pajaknya didiskon