kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Gagal registrasi kartu, sistem operator tak update


Rabu, 01 November 2017 / 21:34 WIB
Gagal registrasi kartu, sistem operator tak update


Reporter: Klaudia Molasiarani | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak berjalan pada 31 Oktober 2017, beberapa pelanggan masih mengalami kesulitan dalam melakukan registrasi. Bahkan, masih juga ditemui operator yang meminta data nama ibu kandung.

Menanggapi hal itu, Muhammad Imam Nashiruddin, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) bilang, hal tersebut terjadi lantaran sistem di operator yang belum update.

"Sistemnya yang enggak update karena ada permen (peraturan menteri) baru yang menghilangkan nama ibu kandung," ungkapnya di Jakarta, Rabu (1/11).

Dia mengimbau agar masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan kebocoran data NIK maupun KK, pasalnya operator tidak menarik data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), melainkan hanya memvalidasi. Selain melakukan registrasi melalui SMS, pelanggan juga dapat melakukan registrasi di gerai operator apabila memiliki lebih dari tiga kartu.

"Sekarang kita hanya mengizinkan registrasi sampai 3 kartu karena rata-rata orang punya 2 sampai 3 kartu," ujarnya di Jakarta, Rabu (1/11). Lebih lanjut Imam bilang, jika ada pelanggan yang memiliki lebih dari tiga kartu, mereka harus melakukan registrasi ke gerai operator.

Menurut Imam, tujuan registrasi tersebut dilakukan di gerai operator adalah untuk melalukan verifikasi secara faktual apakah foto KTP sesuai dengan wajah si pelanggan. Hal ini untuk mengurangi penyalahgunaan sim card oleh pelanggan yang memiliki lebih dari tiga kartu.

Beberapa operator yang dihubungi KONTAN pun mengaku, mereka memberikan standar yang sama seperti yang ditetapkan oleh Kemenkominfo. "Tidak ada yang beda kok," ujar M. Danny Buldansyah, Wakil Direktur Utama Tri Indonesia.

Senada, Tri Wahyuningsih, General Manager Corporate Communication PT XL Axiata bilang pihaknya memberlakukan format yang sesuai dengan standar Kemenkominfo. "Sesuai aturan tersebut," imbuhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×