Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kartu SIM prabayar sering disalahgunakan untuk tindak kejahatan lantaran sistem registrasi yang longgar. Mengatasi masalah itu, para pemangku kepentingan industri telekomunikasi akan melakukan sosialisasi untuk memperketat registrasi kartu SIM prabayar baru mulai pertengahan Agustus 2014.
Jika sebelumnya registrasi kartu SIM prabayar dilakukan oleh pelanggan dengan mengirim pesan ke 4444, maka hal itu akan dihapus.
Sebagai gantinya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), rencananya hanya mengizinkan registrasi dilakukan oleh pihak penjual, outlet dari distributor, maupun gerai yang dimiliki operator seluler, berdasarkan kartu identitas pelanggan.
Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Alexander Rusli mengharapkan, hingga akhir 2015 nanti tidak ada lagi pelanggan yang melakukan registrasi sendiri. Upaya meningkatkan akurasi data pelanggan ini dapat mengurangi peluang terjadinya penyalahgunaan dan kejahatan dari sarana telekomunikasi.
Namun, Alex mengakui, dalam pelaksanaannya nanti operator akan mengalami kendala untuk verifikasi data pelanggan karena belum tersedianya koneksi ke database kependudukan nasional.
"Kami dari ATSI menghimbau seluruh operator penyelenggara telekomunikasi yang memiliki pelanggan prabayar untuk membenahi sistem registrasi pelanggan prabayar. Kami juga mendorong pemerintah untuk menyediakan koneksi ke database kependudukan sebagai rujukan nasional data kependudukan yang valid,” ujar Alex.
Di sisi lain, operator seluler juga diharuskan melengkapi diri dengan Distribution Monitoring System, sehingga dapat diketahui semaksimal mungkin, dari outlet atau gerai mana registrasi pelanggan tersebut dilakukan.
Registrasi untuk pelanggan lama dan sanksi
Selain pengguna kartu SIM baru, pelanggan yang telah lama memakai kartu SIM juga diwajibkan melakukan registrasi ulang jika datanya belum lengkap. Rencananya, registrasi ulang untuk pelanggan lama akan dimulai sekitar kuartal pertama 2015.
Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Riant Nugroho mengatakan, salah satu rencana sanksi yang diberikan untuk pelanggan yang belum melengkapi data diri, adalah memblokir akses panggilan keluar, namun masih bisa menerima panggilan masuk. "Skema cara merayu pelanggan untuk melakukan registrasi ulang sedang kita pikirkan," ucap Riant.
Pemerintah berharap, perubahan sistem registrasi yang lebih ketat ini diharapkan dapat menekan angka penipuan maupun pesan spam dari sarana telekomunikasi. Langkah ini juga akan dimanfaatkan untuk menindaklanjuti proses hukum atas tindakan kejahatan melalui sarana telekomunikasi. (Aditya Panji)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News