kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.805.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.241   -67,00   -0,39%
  • IDX 7.129   -249,12   -3,38%
  • KOMPAS100 967   -37,26   -3,71%
  • LQ45 691   -25,11   -3,51%
  • ISSI 259   -8,46   -3,16%
  • IDX30 382   -11,34   -2,88%
  • IDXHIDIV20 471   -11,15   -2,31%
  • IDX80 108   -4,04   -3,60%
  • IDXV30 137   -2,36   -1,69%
  • IDXQ30 123   -3,19   -2,53%

Gaikindo Berharap Penjualan Mobil Listrik Naik Pasca SE Mendagri Soal Insentif Pajak


Sabtu, 25 April 2026 / 07:00 WIB
Gaikindo Berharap Penjualan Mobil Listrik Naik Pasca SE Mendagri Soal Insentif Pajak
ILUSTRASI. Gaikindo berharap insentif fiskal untuk kendaraan listrik berbasis baterai tetap dipertahankan untuk mendorong pertumbuhan penjualan.KONTAN/Baihaki)


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) berharap insentif fiskal untuk kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) tetap dipertahankan untuk menjaga daya beli dan mendorong pertumbuhan penjualan.

Ketua Gaikindo Jongkie Sugiarto mengatakan, selama kendaraan listrik masih memperoleh insentif berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), harga jualnya relatif tidak berubah.

“Kalau BEV masih mendapat insentif berupa pembebasan BBNKB dan PKB, maka harga jualnya masih seperti yang lama, dan diharapkan peminatnya masih banyak,” ujar Jongkie kepada Kontan, Jumat (24/4/2026).

Baca Juga: Liebherr Luncurkan Ekskavator R 9100 G8, Bidik Efisiensi Operasional Tambang

Ia menambahkan, industri berharap penjualan kendaraan listrik dapat terus meningkat seiring keberlanjutan kebijakan insentif tersebut.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.

Melalui beleid tersebut, pemerintah daerah diminta memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil.

Kebijakan ini terbit di tengah berlakunya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik. Aturan ini sempat menjadi sorotan lantaran memasukkan kendaraan listrik dalam skema pajak daerah.

Tito menjelaskan, pemberian insentif ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 serta regulasi pajak daerah terbaru, guna mempercepat transisi energi dan mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil,” tulis Tito dalam SE yang ditandatangani Rabu (22/4/2026).

Baca Juga: Bidik Pasar Urban, JNJ Specialist Dental Centre Perluas Jaringan Klinik di BSD

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang berdampak pada ketidakstabilan pasokan dan harga energi, khususnya minyak dan gas, yang berimbas pada perekonomian domestik.

Adapun insentif itu mencakup kendaraan produksi tahun 2026 maupun sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Dalam implementasinya, gubernur diminta melaporkan pemberian insentif fiskal tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Laporan tersebut harus disertai keputusan kepala daerah dan disampaikan paling lambat 31 Mei 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Capital Structure

[X]
×