Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) berharap insentif fiskal untuk kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) tetap dipertahankan untuk menjaga daya beli dan mendorong pertumbuhan penjualan.
Ketua Gaikindo Jongkie Sugiarto mengatakan, selama kendaraan listrik masih memperoleh insentif berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), harga jualnya relatif tidak berubah.
“Kalau BEV masih mendapat insentif berupa pembebasan BBNKB dan PKB, maka harga jualnya masih seperti yang lama, dan diharapkan peminatnya masih banyak,” ujar Jongkie kepada Kontan, Jumat (24/4/2026).
Ia menambahkan, industri berharap penjualan kendaraan listrik dapat terus meningkat seiring keberlanjutan kebijakan insentif tersebut.
Baca Juga: Insentif Pajak Dipangkas, Kemenperin Waspadai Dampak ke Adopsi Mobil Listrik
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.
Melalui beleid tersebut, pemerintah daerah diminta memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil.
Kebijakan ini terbit di tengah berlakunya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik. Aturan ini sempat menjadi sorotan lantaran memasukkan kendaraan listrik dalam skema pajak daerah.
Tito menjelaskan, pemberian insentif ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 serta regulasi pajak daerah terbaru, guna mempercepat transisi energi dan mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Baca Juga: Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Pengamat Soroti Inkonsistensi Kebijakan
“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil,” tulis Tito dalam SE yang ditandatangani Rabu (22/4/2026).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang berdampak pada ketidakstabilan pasokan dan harga energi, khususnya minyak dan gas, yang berimbas pada perekonomian domestik.
Adapun insentif itu mencakup kendaraan produksi tahun 2026 maupun sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Dalam implementasinya, gubernur diminta melaporkan pemberian insentif fiskal tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Laporan tersebut harus disertai keputusan kepala daerah dan disampaikan paling lambat 31 Mei 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













