Reporter: Leni Wandira | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penjualan mobil di Indonesia tengah melambat, sementara kekhawatiran muncul dari kalangan industri otomotif terhadap rencana pemerintah melonggarkan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyuarakan keprihatinannya, mengingat kebijakan tersebut bisa berdampak serius terhadap masa depan industri otomotif nasional.
Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi menegaskan bahwa penyusunan kebijakan baru harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan sejarah panjang pembangunan industri otomotif dalam negeri.
"Industri otomotif kita sudah dibangun selama puluhan tahun. Kita tidak ingin industri ini ambruk. Yang jelas kami mengimbau agar kebijakan yang diambil merupakan yang terbaik," ujar Nangoi kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (16/4).
Baca Juga: Pasar Mobil Masih Lesu, Gaikindo Berharap GIIAS 2025 Bisa Dongkrak Penjualan
Nangoi juga menyoroti keberhasilan industri nasional dalam meningkatkan kandungan lokal, salah satunya dengan lahirnya mobil Agya dan Ayla yang telah mencapai 92 persen komponen lokal.
“Kami sudah membangun industri otomotif sejak lama. Capaian seperti Agya dan Ayla harus jadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, kebijakan TKDN selama ini menjadi alat penting pemerintah untuk memperkuat industri dalam negeri. TKDN mendorong penggunaan komponen lokal, mengurangi ketergantungan pada impor, menyerap tenaga kerja, serta meningkatkan daya saing produk nasional.
Namun, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan keinginannya untuk merevisi aturan TKDN agar lebih fleksibel dan menarik bagi investor asing. Ia menilai sejumlah ketentuan TKDN masih terlalu kaku dan bisa menghambat perkembangan, khususnya pada sektor kendaraan listrik dan teknologi otomotif masa depan.
Baca Juga: Penjualan Mobil Turun pada Maret 2025, Ini 2 Faktor Penyebabnya
Saat ini, batas minimal TKDN yang ditetapkan pemerintah adalah 25 persen, dengan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40 persen, terutama dalam pengadaan barang dan jasa yang dibiayai APBN/APBD.
Meskipun mendukung semangat penguatan industri dalam negeri, Presiden Prabowo menekankan bahwa kebijakan TKDN tidak boleh semata-mata soal angka atau regulasi. Diperlukan pula kesiapan sumber daya manusia, penguasaan teknologi, dan ekosistem industri yang berdaya saing global.
Gaikindo berharap agar kebijakan yang diambil tidak justru melemahkan industri nasional yang telah dibangun dengan susah payah. “Kami ingin kebijakan yang mendorong pertumbuhan, bukan sebaliknya,” pungkasnya.
Selanjutnya: Harga Kelapa Meroket, Mendag Ungkap Penyebabnya
Menarik Dibaca: Katalog Promo Indomaret Super Hemat Periode 17-30 April 2025, Harga Hemat 2 Minggu!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News