Reporter: Vina Elvira | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohanes Nangoi menyambut baik pemberian insentif fiskal untuk industri otomotif yang akan mulai berlaku 1 Januari 2025 mendatang.
Untuk diketahui, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif fiskal 3% untuk kendaraan Hybrid (HEV) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Sementara kebijakan insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) yang sudah lebih dahulu diberlakukan pemerintah akan tetap dilanjutkan, yakni insentif PPN DTP 10% untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD), serta PPnBM DTP untuk impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15%, serta pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.
Baca Juga: Gaikindo Sebut Insentif Pajak Otomotif Beri Keyakinan Hadapi Kenaikan PPN 12%
Yohanes menyampaikan kebijakan dari pemerintah tersebut akan menjadi salah satu faktor mendorong kembalinya gairah pasar yang signifikan pada tahun 2025 mendatang.
Keluarnya kebijakan insentif dari Pemerintah bagi kendaraan hybrid, merupakan berita baik yang diharapkan mampu memulihkan dan menggairahkan kembali industri kendaraan bermotor Indonesia.
”Gaikindo sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah sebagai respons cepat untuk menjaga kelangsungan industri kendaraan bermotor Indonesia yang tengah mengalami tekanan karena berbagai hal sejak tahun lalu,” ungkap Yohanes, dalam siaran pers, Senin (23/12).
Pemerintah Indonesia saat ini sedang berupaya untuk terus mendorong bauran kendaraan-kendaraan bermotor yang rendah emisi dan hemat bahan bakar atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) sebagai upaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fossil Gserta menuju karbon netral di tahun 2060.
Kombinasi penjualan kendaraan bermotor BEV dan HEV sejak Januari hingga November 2024 telah mampu meraih pangsa pasar sebesar 11.6%.
Baca Juga: Penjualan Wholesales Mobil Nasional Berkurang 3,7% MtM pada November 2024
Dan kebijakan pemberian insentif untuk kendaraan bermotor berbasis BEV serta yang terkini kebijakan pemberian insentif fiskal untuk kendaraan hybrid, menjadi langkah Pemerintah Indonesia untuk mendorong daya saing kendaraan tersebut agar mampu meningkatkan penetrasinya di pasar nasional.
Dengan demikian, hadirnya kebijakan pemberian insentif yang diberikan kepada industri kendaraan bermotor Indonesia, utamanya kendaraan-kendaraan HEV dan BEV, dengan sendirinya akan dapat mengeliminasi kekhawatiran pemain industri kendaraan bermotor akan risiko kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.
”Kebijakan positif dari pemerintah tersebut membangun keyakinan bagi industri kendaraan bermotor Indonesia, bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 mendatang tidak akan berdampak negatif pada potensi penjualan, dan bahkan dapat diabaikan,” tutup Nangoi.
Selanjutnya: Sambut Tahun Baru, Hujan Pungutan Pajak Siap Membayangi Dompet Masyarakat
Menarik Dibaca: Promo Indomaret Minyak Murah sampai 25 Desember 2024, Filma-Larisst Mulai Rp 33.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News