Reporter: Dimas Andi | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyambut positif berbagai kebijakan insentif dari pemerintah untuk sektor otomotif pada 2025 mendatang. Ini bisa mengikis kekhatiran imbas kenaikan PPN 12%.
Ketua Umum Gaikindo, Yohanes Nangoi menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah Indonesia yang telah memberikan perhatian besar terhadap kinerja industri kendaraan bermotor Indonesia yang tengah menghadapi tantangan berkelanjutan.
Menurutnya adanya kebijakan pemberian insentif yang diberikan kepada industri kendaraan bermotor Indonesia, utamanya kendaraan-kendaraan HEV dan BEV, dengan sendirinya akan dapat mengeliminasi kekhawatiran pemain industri kendaraan bermotor akan resiko kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 mendatang.
"Kebijakan positif dari pemerintah tersebut membangun keyakinan bagi industri kendaraan bermotor Indonesia bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 mendatang tidak akan berdapak negatif pada potensi penjualan, dan bahkan dapat diabaikan,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kontan, Senin (23/12).
Baca Juga: Insentif Pajak Menyasar Mobil Hybrid, BYD Buka Opsi Luncurkan Model PHEV di Indonesia
Ia menyebut, keluarnya kebijakan insentif dari pemerintah bagi kendaraan hybrid merupakan berita baik yang diharapkan mampu memulihkan dan menggairahkan kembali industri kendaraan bermotor Indonesia.
Gaikindo meyakini kebijakan dari pemerintah tersebut akan menjadi salah satu faktor mendorong kembalinya gairah pasar yang siginifikan pada tahun 2025 mendatang.
Pemerintah Indonesia saat ini sedang berupaya untuk terus mendorong bauran kendaraan-kendaraan bermotor yang rendah emisi dan hemat bahan bakar atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) sebagai upaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil serta menuju karbon netral di tahun 2060.
Baca Juga: Meski Peroleh Insentif, Gaikindo Beberkan Tantangan Sektor Otomotif Tahun Depan
Kombinasi penjualan kendaraan bermotor BEV dan HEV sejak Januari hingga November 2024 telah mampu meraih pangsa pasar sebesar 11,6%.Kebijakan pemberian insentif untuk kendaraan bermotor berbasis BEV serta yang terkini kebijakan pemberian insentif fiskal untuk kendaraan hybrid menjadi langkah pemerintah Indonesia untuk mendorong daya saing kendaraan tersebut agar mampu meningkatkan penetrasinya di pasar nasional.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan insentif fiskal 3% untuk kendaraan hybrid yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Sementara itu, kebijakan insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) yang sudah lebih dahulu diberlakukan pemerintah akan tetap dilanjutkan, yakni insentif PPN DTP 10% untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD), serta PPnBM DTP untuk impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15%, serta pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.
Selanjutnya: Harga Pangan Terkini di NTT 23 Desember 2024: Minyak Goreng, Telur dan Jagung Naik
Menarik Dibaca: BRI dan Artajasa Luncurkan Fitur Cardless Withdrawal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News