Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan penyedia layanan transportasi daring Maxim, memperkuat kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan kemudahan bagi mitra pengemudi agar dapat berpartisipasi aktif dalam program jaminan sosial. Kerja sama strategis ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Maxim dan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (6/11).
Bersamaan dengan kegiatan tersebut, Maxim bersama BPJS Ketenagakerjaan juga menggelar Seminar dan Sosialisasi Program Peningkatan Keselamatan dan Kesejahteraan Mitra, dengan mengusung tema “Bersama Wujudkan Perlindungan Nyata untuk Pengemudi Indonesia.”
Sebagai informasi, Maxim sebelumnya telah menyalurkan perlindungan ketenagakerjaan kepada lebih dari 3.000 pengemudi di seluruh tanah air. Agenda ini merupakan upaya lanjutan perusahaan dalam memberikan akses bagi mitra pengemudi terhadap program jaminan sosial.
Baca Juga: Maxim Pastikan Komisi Aplikasi Sesuai Aturan,Dorong Dialog Terbuka dengan Stakeholder
Selain itu, inisiatif ini diharapkan turut meningkatkan pemahaman pengemudi mengenai keselamatan berkendara serta literasi keuangan, khususnya bagi mereka yang berpenghasilan harian.
“Kolaborasi ini merupakan bentuk nyata komitmen Maxim untuk memastikan mitra pengemudi memiliki perlindungan dan pengetahuan yang cukup dalam menghadapi risiko pekerjaan di lapangan. Kami percaya bahwa kesejahteraan mitra adalah fondasi utama dalam menjaga kualitas layanan dan keberlanjutan ekosistem transportasi daring,” ujar Dirhamsyah, Direktur Pengembangan Bisnis Maxim Indonesia.
Dalam sambutannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Plaza Jamsostek, Ramdani, menekankan pentingnya jaminan sosial bagi pengemudi serta manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Ia juga menuturkan bahwa inisiatif ini diharapkan dapat menumbuhkan pemahaman serta kesadaran pengemudi akan pentingnya jaminan sosial sebagai perlindungan dasar, sekaligus mengajak pengemudi untuk aktif berpartisipasi dalam program jaminan sosial.
“BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi langkah Maxim yang secara proaktif melibatkan mitra dalam program perlindungan ketenagakerjaan. Agenda seperti ini menunjukkan kesadaran bersama bahwa setiap pekerja, termasuk pengemudi transportasi daring, berhak atas jaminan keselamatan dan kesejahteraan,” tutur Ramdani.
Sebagai wujud dari kolaborasi ini, Maxim turut memfasilitasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 16.800 per bulan melalui dua metode yang mudah diakses.
Pertama, pembayaran iuran dapat dilakukan melalui Maxim dengan skema pemotongan otomatis dari saldo mitra pengemudi setiap bulan. Untuk melakukan arahan mengenai pendaftaran, mitra pengemudi dapat langsung mengunjungi kantor perwakilan Maxim terdekat.
Kedua, mitra pengemudi juga dapat membayar iuran secara mandiri, baik secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), maupun secara offline dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan tersebut, salah seorang mitra pengemudi, Rio, turut mengungkapkan kegembiraannya dalam menyambut kerja sama ini.
“Jaminan sosial merupakan hal penting bagi kami selaku driver yang menjadi garda terdepan industri transportasi online. Dukungan yang diberikan Maxim diharapkan dapat mendorong jumlah kepesertaan program jaminan sosial sehingga makin banyak pengemudi yang terlindungi,” ungkap Rio.
Selanjutnya: KPPU Usul Revisi UU Antimonopoli, Singgung Soal AI
Menarik Dibaca: Hasil Korea Masters 2025, Dua Wakil Indonesia Maju ke Babak Semifinal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













