kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

Gandeng KPK, PPI terus tingkatkan komitmen antikorupsi


Senin, 09 Agustus 2021 / 08:07 WIB
Gandeng KPK, PPI terus tingkatkan komitmen antikorupsi
ILUSTRASI. PPI melakukan kolaborasi pelaksanaan Bimbingan Teknis Program Antikorupsi bersama KPK RI melalui virtual meeting


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) melakukan kolaborasi pelaksanaan Bimbingan Teknis Program Antikorupsi bersama KPK RI melalui virtual meeting yang diikuti oleh manajemen PPI dan BUMN Klaster Pangan.

Kelas bimbingan teknis anti-korupsi PPI - KPK ini merupakan upaya edukasi anti-korupsi yang dilakukan secara berkelanjutan, guna mengimplementasikan sikap anti korupsi dilingkungan perusahaan dan bumn klaster pangan dengan menanamkan semangat anti korupsi.

"Hilangnya budaya antikorupsi perlu kita tumbuhkan kembali, salah satunya melalui edukasi bimtek ini, untuk membangkitkan kesadaran dan menegakkan nilai-nilai antikorupsi di lingkungan perusahaan. Mari kita bersama menjadi agent dalam melawan korupsi, mulai dari lingkungan terkecil kita." kata Nina Sulistyowati, Dirut PPI dalam keterangannya, Minggu (8/8).

Acara ini diisi oleh expertise keynote speaker dan narasumber, yakni Wawan Wardiana Plt. Deputi Pendidikan dan Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK-RI, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi Direktur Pembinaan Peran serta Masyarakat KPK, Dwi Siska Founder & Senior Advisor SustaIN dan Anggi Fitria Fungsional Direktorat Peran serta Masyarakat.

Baca Juga: PPI berpartisipasi dalam Food Expo Greece 2021 Digital Version

Wawan Wardiana berharap bimtek ini menjadi wadah dalam menyamakan persepsi dalam memberantas korupsi. Beliau mengungkapkan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merusak proses-proses demokrasi akibat degradasi moral.

PT PPI (Persero) sangat aware terhadap hal-hal terkait menumbuhkan kesadaran anti-korupsi, dengan memiliki peraturan-peraturan kebijakan, diantaranya kebijakan sistem pelaporan pelanggaran (Whistle Blowing System), kebijakan penerimaaan dan pemberian hadiah, pedoman pengendalian gratifikasi dan kebijakan anti penyuapaan.

“Kami telah memiliki saluran pengaduan atas kebijakan WBS dan SM4P Lapor yang dapat dilakukan melalui digital online di kanal mitra bisnis nyaman bertransaksi dengan PPI sebagai BUMN perdagangan di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×