kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Gapasdap Meminta Pemerintah Merevisi Tarif Angkutan Penyeberangan untuk Truk


Kamis, 28 Januari 2010 / 17:16 WIB
Gapasdap Meminta Pemerintah Merevisi Tarif Angkutan Penyeberangan untuk Truk


Reporter: Gentur Putro Jati |

JAKARTA. Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) meminta pemerintah segera merevisi tarif angkutan penyeberangan untuk truk.

Sekretaris Jenderal Gapasdap Luthfi Syarief menjelaskan, tarif yang berlaku saat ini tidak memberikan marjin yang cukup bagi pengusaha untuk bisa disisihkan sebagai investasi. Sehingga jangan heran kalau kapal penyeberangan yang beroperasi di Indonesia sudah berumur semua.

"Sejak beberapa tahun belakangan kami bahkan kehilangan potensi pendapatan jika mengangkut truk. Karena truk yang ada saat ini dimensinya lebih dari 12 meter. Padahal dalam prakteknya di lapangan, tarif yang dibayarkan untuk truk pukul rata," kata Luthfi, Kamis (28/1).

Dengan semakin banyaknya truk berukuran lebih dari 12 meter, maka kapasitas angkut kapal penyeberangan menjadi sedikit. "Dulu kami bisa angkut 40 unit, tapi sekarang hanya 25 unit. Makanya kami minta untuk kendaraan bus dan truk ini tarifnya ditinjau kembali sesuai dengan dimensi kendaraan. Karena dengan dimensi semakin besar, maka akan mengurangi daya angkut kapal," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×