kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Gapki dukung pemerintah menindak pelaku karhutla


Jumat, 20 September 2019 / 17:18 WIB
Gapki dukung pemerintah menindak pelaku karhutla
ILUSTRASI. KABUT ASAP KARHUTLA DI PELALAWAN RIAU


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA- Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyatakan dukungan terhadap pemerintah dalam menindak (litigasi) pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) termasuk penyelidikan terhadap anggota Gapki yang diduga melakukan pelanggaran.

Selain litigasi, Gapki juga mendukung sepenuhnya mitigasi pemerintah menuntaskan karhutla yang terjadi selama hampir 22 tahun dengan menerapkan kebijakan membuka lahan tanpa membakar (zero burning policy), membentuk divisi Fire Protection di perusahaan perkebunan serta bekerja sama dengan masyarakat membangun 560 desa siaga api.

Baca Juga: Sebanyak 1,7 juta siswa di Malaysia terkena dampak kabut asap

Juru Bicara Gapki Tofan Mahdi memastikan bahwa semua perkebunan sawit anggota Gapki memahami dan taat pada regulasi pemerintah dan punya semangatnya untuk membangun sawit berkelanjutan melalui Indonesia Sustainability Palm Oil (ISPO).

Tofan bilang, anggota Gapki paham bahwa tidak satupun regulasi di Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta instansi Pemerintah lain, yang memperbolehkan membuka lahan dengan cara membakar. 

Ia juga memastikan, sejak diberlakukan moratorium pembukaan lahan pada tahun 2011 hingga kini praktis tidak ada lagi ekstensifikasi lahan. Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut dan setiap dua tahun inpres ini diperpanjang. 

Bahkan pada 2018, Presiden Jokowi menandatangani Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. 

“Inpres ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, memberikan kepastian hukum, dan menjaga kelestarian lingkungan,” kata Tofan, Jumat (20/9). 

Baca Juga: Kebakaran hutan lereng Gunung Slamet di Brebes meluas ke Banyumas

Kebijakan ini juga diperkuat dengan Inpres Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut pada 7 Agustus 2019. 

“Ini berarti tidak ada lagi izin perkebunan sawit. Fokus pengusaha perkebunan saat ini adalah intensifikasi lahan melalui peremajaan (replanting) serta pengembangan bibit unggul agar produktivitas tinggi karena tidak ada perluasan lahan,” kata Tofan.

Ketua Bidang Agraria dan Tata Ruang Gapki Eddy Martono menambahkan bahwa perkebunan sawit anggota Gapki dipastikan tidak berani membuka lahan dengan cara membakar karena risikonya tidak sepadan. 

Apalagi, pemegang konsesi termasuk perkebunan sawit dikenai prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) yang diatur dalam UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 88 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pada sisi lain, biaya mekanisasi land clearance bagi perkebunan hanya sekitar 10% atau sekitar Rp 6 juta per hektar dari investasi membuka lahan senilai Rp 60 juta-Rp 70 juta per hektar.  

“Terlalu riskan jika ada anggota Gapki melakukan hal ini. Apalagi, prinsip strict liability bisa diberlakukan bagi perkebunan sawit baik sengaja atau tidak sengaja membakar lahan,” kata dia.

Baca Juga: Peringatan dini BMKG: Hari ini waspada kabut asap dan kebakaran lahan di 8 provinsi

Hingga kini dari 3.000 perkebunan sawit di Indonesia perkebunan sawit yang terdaftar sebagai anggota baru mencapai 725 perusahaan dengan luasan 4,2 juta hektare. Dari perkebunan besar hanya 50% yang menjadi anggota Gapki.

Gapki Peduli

Untuk meringankan beban masyarakat yang terpapar asap di sejumlah provinsi, Gapki memberikan perhatian dan bantuan. Gapki Cabang Riau Selasa (17/9) memberikan bantuan ke Posko Rumah Singgah di Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau.

Bantuan yang diberikan  berupa kasur, bantal busa, sarung kasur, sarung bantal, dan selimut hitam putih yang masing-masing berjumlah 10 buah.

Gapki Riau juga menyalurkan bantuan berupa dua buah tabung oksigen, 2.000 masker, serta sejumlah makanan seperti makanan ringan, roti, gula, kopi, susu dan sejumlah bahan makanan lain.

Baca Juga: Lahan ibu kota baru disebut tanah Sukanto Tanoto, ini penjelasan Bappenas

Bantuan serupa diberikan Gapki Kalimantan Barat (Kalbar) melalui program Gapki peduli dengan meggelar baksos di kabupaten  Ketapang pada Sabtu (21/9).

Secara paralel pada tanggal yang sama akan melakukan distribusi masker di bebarapa titik di pontianak dengan target 10.000 masker. Kegiatan ini bekerja sama dengan PWI dan dukungan dari beberapa anggotanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×