kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Gapki protes Kemdag masih pungut BK CPO Mei & Juni


Selasa, 28 Juni 2016 / 14:07 WIB
Gapki protes Kemdag masih pungut BK CPO Mei & Juni


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mendesak Kementerian Perdagangan (Kemdag) untuk tidak memberlakukan bea keluar (BK) untuk ekspor crude palm oil (CPO) pada bulan depan. 

Bahkan, Gapki menilai ada kesalahan perhitungan yang dilakukan Kemdag. Pasalnya, hingga Juni ini, ekspor CPO masih dikenakan BK. Padahal, seharusnya sejak Mei dan Juni ini, ekspor minyak mentah kelapa sawit tidak kena BK.

Fadhil Hasan Direktur Eksekutif Gapki mengatakan, dari sisi harga, sepanjang Mei 2016 harga CPO global bergerak di kisaran US$ 685 – US$ 730 per metrik ton, dengan harga rata-rata US$ 703,1 per merik ton. 

Sementara, harga rata-rata Mei turun sebesar 2,9% dibandingkan harga rata-rata pada April yaitu US$ 713,1 per metrik ton. Sementara itu harga CPO global sampai pada pekan ketiga Juni 2016 bergerak di kisaran US$ 662.5 – US$ 720 per metrik ton.

Ia bilang, harga CPO global terkoreksi sepanjang bulan Juni karena melemahnya permintaan global padahal jelang bulan Ramadhan biasanya permintaan meningkat. "Gapki memperkirakan harga CPO global sampai pada akhir Juni dan pekan pertama Juli akan sedikit rebound dan bergerak di kisaran US$ 675 – US$ 710 per metrik ton," ujarnya, Selasa (28/6).

Nah, pada Juni ini, para pengusaha minyak sawit kembali dikenakan pungutan BK karena harga rata-rata minyak sawit untuk periode BK Juni ditetapkan sebesar US$ 751,25. 

Artinya harga itu di atas US$ 750 per metrik ton, batas minimum pengenaan BK, sehingga BK diaplikasikan dan berdasarkan pada PMK No. 136/2015 jatuh pada kolom II atau BK dikenakan sebesar US$ 3 untuk setiap ton minyak sawit yang diekspor.

"Melalui pengamatan pergerakan harga harian CPO baik di dalam negeri, maupun di Bursa Malaysia dan Rotterdam, Gapki mendapati adanya kesalahan dalam penghitungan penetapan BK karena tidak sesuai dengan aturan yang diberlakukan," imbuhnya.

Fadhil menjelaskan, menurut perhitungan GAPKI, pada bulan Mei dan Juni seharusnya tidak ada pengenaan BK, karena dengan harga rata-rata rujukan setelah dikurangi biaya transportasi, harga masih berada di bawah US$ 750 per metrik. 

Untuk itu, Gapki mengimbau agar Kemdag meninjau kembali penetapan BK ini dan agar dapat juga mengajak asosiasi sawit terkait untuk mendiskusikan hal ini lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×