kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Gapki sambut positif keputusan pemerintah ubah skema pungutan ekspor CPO


Senin, 18 Maret 2019 / 20:57 WIB


Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali membebaskan tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO). Pembebasan tarif mulai berlaku sejak Maret sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.05/2019.

Berlakunya tarif nol pungutan ekspor CPO hanya sementara. Per 1 Juni mendatang, pemerintah akan kembali memberlakukan tarif dengan mekanisme baru.

Untuk CPO dan produk turunan dengan harga di bawah US$ 570 per ton masih akan tetap dikenai tarif pungutan ekspor nol.

Selanjutnya, CPO dan produk turunan dengan harga antara US$ 570 - US$ 619 per ton dikenakan tarif pungutan bervariasi sesuai jenis dengan kisaran US$ 5 sampai US$ 25 per ton.

Sementara, CPO dan produk turunan dengan harga di atas US$ 619 per ton juga akan dikenakan tarif bervariasi sesuai jenis dengan rentang US$ 10 hingga US$ 50 per ton.

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) merespon aturan baru tersebut secara positif.

"Cukup baik, mengingat harga sawit yang belum stabil," ujar Juru Bicara Gapki Tofan Mahdi, Senin (18/3).

Sebelumnya, Ketua Umum Gapki Joko Supriyono menjelaskan, setidaknya ada dua hal yang menjadi keinginan pengusaha terhadap pemerintah dalam mempertimbangkan regulasi pungutan ekspor.

Pertama, "saat harga di pasar masih rendah dan cenderung berfluktuasi, maka sebaiknya tarif pungutan ekspor CPO dibuat nol," tandasnya kepada Kontan.co.id, belum lama ini.

Kedua, saat harga sudah kembali tinggi dan stabil, maka sebaiknya tarif pungutan juga terlalu memberatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×