Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali membebaskan tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO). Pembebasan tarif mulai berlaku sejak Maret sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.05/2019.
Berlakunya tarif nol pungutan ekspor CPO hanya sementara. Per 1 Juni mendatang, pemerintah akan kembali memberlakukan tarif dengan mekanisme baru.
Untuk CPO dan produk turunan dengan harga di bawah US$ 570 per ton masih akan tetap dikenai tarif pungutan ekspor nol.
Selanjutnya, CPO dan produk turunan dengan harga antara US$ 570 - US$ 619 per ton dikenakan tarif pungutan bervariasi sesuai jenis dengan kisaran US$ 5 sampai US$ 25 per ton.
Sementara, CPO dan produk turunan dengan harga di atas US$ 619 per ton juga akan dikenakan tarif bervariasi sesuai jenis dengan rentang US$ 10 hingga US$ 50 per ton.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) merespon aturan baru tersebut secara positif.
"Cukup baik, mengingat harga sawit yang belum stabil," ujar Juru Bicara Gapki Tofan Mahdi, Senin (18/3).
Sebelumnya, Ketua Umum Gapki Joko Supriyono menjelaskan, setidaknya ada dua hal yang menjadi keinginan pengusaha terhadap pemerintah dalam mempertimbangkan regulasi pungutan ekspor.
Pertama, "saat harga di pasar masih rendah dan cenderung berfluktuasi, maka sebaiknya tarif pungutan ekspor CPO dibuat nol," tandasnya kepada Kontan.co.id, belum lama ini.
Kedua, saat harga sudah kembali tinggi dan stabil, maka sebaiknya tarif pungutan juga terlalu memberatkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News