kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,47   -12,05   -1.29%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gapmmi: Omnibus law lancarkan ketersediaan bahan baku pangan


Senin, 17 Februari 2020 / 19:40 WIB
Gapmmi: Omnibus law lancarkan ketersediaan bahan baku pangan
ILUSTRASI. Gapmmi mengungkapkan omnibus law akan lancarkan ketersediaan bahan baku pangan


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengubah sejumlah pasal dalam Undang-Undang no 18 tahun 2012 tentangan Pangan ke dalam draf omnibus law atau RUU Cipta Kerja. Nampaknya perubahan tersebut mencerminkan arah pemerintah ke depan yang lebih terbuka terhadap impor pangan. 

Sebagai contoh,  RUU Cipta Kerja mengubah definisi Ketersediaan Pangan. Dalam pasal 1 angka 7 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan, Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan.

Baca Juga: Omnibus law bisa jadi angin segar untuk investor asing, tapi..

Kemudian diubah menjadi Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri, Cadangan Pangan Nasional, dan Impor Pangan. Artinya, RUU Cipta Kerja mendefinisikan impor pangan termasuk ke dalam sumber utama ketersediaan pangan.

Merujuk pada perubahan definisi Ketersediaan Pangan tentu pasal selanjutnya juga ikut berubah. Misalnya saja dalam Pasal 14 ayat (2) di UU No 18 tahun 2012 menyatakan "..Pangan dapat dipenuhi dengan Impor Pangan sesuai dengan kebutuhan." 

Lantas diubah menjadi "Sumber penyediaan Pangan berasal dari Produksi Pangan dalam negeri, Cadangan Pangan Nasional, dan Impor Pangan." Lantas, dalam Draf RUU Cipta Kerja, impor pangan tidak menegaskan bisa dilakukan jika sesuai dengan kebutuhan. 

Baca Juga: RUU Cipta Kerja bakal menambah wewenang penyidik tindak pidana sektor migas

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) Adhi S. Lukman menjelaskan tidak ada pelonggaran impor. Namun, koordinasi pemerintah dengan investor akan lebih baik karena aturan yang tumpang tindih dihapuskan. 

Menurut Adhi prinsipnya sesuai Undang Undang Perindustrian dan juga dalam rangka mendorong daya saing industri,  "Maka ketersediaan bahan baku menjadi salah satu yang akan disinkronisasi dalam omnibus law," jelasnya kepada Kontan.co.id, Senin (17/2). 

Adhi berharap Omnibus Law dapat memberi dorongan positif bagi industri makanan minuman (mamin) yang memang ketersediaan bahan baku dalam negeri masih kurang. Adapun menurutnya dengan adanya aturan cipta kerja ini bisa mendorong agar investasi lebih kondusif dan penciptaan lapangan kerja meningkat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×