Reporter: Amailia Putri Hasniawati |
JAKARTA. Meski Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) memperkirakan anggotanya bakal memangkas harga makanan dan minuman di restoran hotel hingga lebih dari 10%, namun tidak halnya dengan industri makanan dan minuman.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adi Lukman mengungkapkan, bahwa produk makanan dan minuman tetap mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%.
“Implementasinya sebenarnya adalah perusahaan makanan dan minuman tetap mengenakan PPN 10% kepada pihak hotel dan restorannya yang menjual, tetapi restoran dan hotel itu yang tidak boleh mengenakan PPN kepada konsumen,” paparnya.
Ia mengemukakan, Undang-Undang nomor 42 tahun 2009 Tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah itu ditujukan agar tidak ada pengenaan pajak ganda oleh hotel dan restoran. Pasalnya, selain PPN kan harus bayar pajak pembangunan juga 10% seperti yang tertuang dalam peraturan daerah.
Industri makanan dan minuman tetap mengenakan PPN, yang dihapus adalah PPN makanan dan minuman yang dikenakan oleh pihak hotel, restoran, warung dan tempat sejenis lainnya kepada konsumen.
Asal tahu saja, penurunan harga makanan ini menyusul pemberlakuan Undang-Undang Nomor 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Beleid itu menyebut, sejak 1 April 2010, PPN untuk makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, warung dan katering dihapuskan. Semula, semua makanan di tempat tersebut terkena PPN 10%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News