kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.302   10,00   0,06%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Gaprindo Ungkap PP 28/2024 Bakal Kikis Produksi Rokok


Selasa, 13 Agustus 2024 / 19:51 WIB
Gaprindo Ungkap PP 28/2024 Bakal Kikis Produksi Rokok
ILUSTRASI. Penerapan PP Nomor 28 Tahun 2024 akan berdampak pada penurunan produksi rokok secara signifikan.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, menyatakan bahwa penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan akan berdampak pada penurunan produksi rokok secara signifikan. 

"Kita sudah turun (produksi) setiap tahun 10%-10,5%, dengan adanya ketentuan yang baru (PP 28/2024), penurunan akan lebih besar lagi, bisa mencapai 15% per tahun," ungkapnya dalam konferensi pers Polemik Larangan Penjualan Rokok di PP Nomor 28 Tahun 2024 di kawasan Cikini,Jakarta Pusat, Selasa (13/08).

Sebagai gambaran, Benny menyebutkan bahwa produksi rokok putih pada tahun 2019 mencapai Rp15,2 miliar, namun menurun menjadi Rp11,8 miliar pada tahun 2023. 

"Jadi per tahun itu turun 10%, dengan adanya ketentuan yang baru ini Perdagangan mengalami kesulitan, tentunya penurunan akan lebih besar," tambahnya.

Baca Juga: 8 Asosiasi Kompak Tolak PP 28 Tahun 2024, Ini Alasannya

Ia juga menambahkan bahwa peraturan ini berpotensi menguntungkan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan rokok ilegal, yang tidak dikenakan kewajiban membayar cukai rokok. 

"Kami ini justru sangat mengharapkan kepada pemerintah, yang ilegal tolong dong diberantas. Misalnya, kami harus menjual misalnya 100 per batang, rokok ilegal itu hanya 30, mereka juga gak bayar Cukai," tambahnya.

Menurutnya, masih maraknya rokok ilegal di pasaran disebabkan oleh kurangnya tindakan tegas dari pihak-pihak yang memiliki wewenang terkait, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. 

"Semua pihak terkait setuju bahwa rokok ilegal harus diberantas, tetapi tidak ada tindakan nyata yang diambil. Ini adalah masalah yang perlu disoroti," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×