kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.895.000   -28.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.295   15,00   0,09%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Garuda Dilarang Mengutip Diatas 100% dari Batas Atas


Selasa, 09 Februari 2010 / 08:23 WIB
Garuda Dilarang Mengutip Diatas 100% dari Batas Atas


Reporter: Gentur Putro Jati |

JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tak akan mengijinkan Garuda Indonesia untuk mengenakan tarif batas atas lebih dari 100% dari yang ditetapkan pemerintah meski masuk dalam kelompok maskapai bintang empat versi SkyTrax.

"Pakai yang sudah kami atur itu dulu lah. Toh dengan tarif batas atas yang saat ini saja, Garuda sudah bisa mencapai keuntungan. Jadi kita bicara yang logis saja lah," tegas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Herry Bakti S Gumay, Senin (8/2).

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis kriteria maskapai penerbangan yang memberikan pelayanan maksimum, menengah dan minimum. Jenis layanan yang diberikan tersebut akan menentukan besarnya tarif batas atas yang boleh dikutip maskapai.

Maskapai yang boleh mengenakan tarif batas atas sampai 100% yaitu yang memberikan full meal alias makanan dan minuman di atas pesawat; memberikan jasa handling atau angkutan untuk barang dan penumpang; menyediakan bagasi gratis untuk penumpangnya dengan bobot tertentu; serta menyediakan jarak minimum 32" antara kursi di dalam pesawat.

Untuk yang menengah, sebagian dari pelayanan itu dihilangkan maka maskapai bisa mengutip hingga 90% dari batas atas. Sementara untuk yang no frill atau minimum semua itu dihilangkan, maskapai bisa mengutip 85% dari batas atas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×