Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Aturan tersebut menetapkan larangan sementara penerbangan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan/atau zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) mulai 24 April 2020 hingga tanggal 31 Mei 2020.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, Garuda Indonesia mendukung kebijakan tersebut. Namun, mempertimbangkan masa sosialisasi implementasi kebijakan tersebut, layanan penerbangan domestik maupun rute penerbangan yang masuk dalam ketentuan tersebut masih akan beroperasi Jumat, (24/4) hingga pukul 23.29 waktu setempat. Dia memastikan, penerbangan tersebut berlaku dengan pengawasan penuh aparatur kebandarudaraan setempat.
Baca Juga: Bandara internasional HS Hanandjoeddin, Belitung resmi ditutup hingga 1 Juni 2020
"Dengan demikian, mulai besok, Sabtu (25/4) pukul 00.00 local time, rute-rute penerbangan domestik Garuda Indonesia yang terhubung dengan wilayah berstatus PSBB dan zona merah penyebaran Covid 19 untuk sementara waktu tidak beroperasi," ujar Irfan dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4).
Hingga siang ini, terdapat 8 wilayah PSBB yang termasuk dalam layanan operasional penerbangan Garuda Indonesia yang terdiri dari Jakarta, Surabaya, Bandung, Pekanbaru, Makassar, Sumatera Barat, Banjarmasin, dan Tarakan. Selain sektor penerbangan yang terhubung dengan wilayah tersebut, seluruh layanan operasional penerbangan Garuda Indonesia akan tetap berlangsung dengan normal.
Irfan pun mengatakan pihaknya tetap berkomitmen menghadirkan aksesibilitas layanan penerbangan bagi masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan dan koridor regulasi yang berlaku khususnya terkait protokol kesehatan dalam operasional penerbangan serta perijinan yang diperlukan.
Selain itu, Garuda Indonesia juga tetapi berkomitmen atas keberlangsungan distribusi pengiriman kebutuhan logistik dan bantuan misi kemanusiaan bagi masyarakat dapat tetap terpenuhi dengan pengoperasian penuh layanan kargo udara Garuda Indonesia.
"Perlu kiranya kami sampaikan bahwa kebijakan penundaan sementara sebagian layanan penerbangan ini merupakan hasil koordinasi intensif dengan pemerintah sebagai upaya berkesinambungan untuk memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19 di Indonesia. Kami tentunya berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung kebijakan ini," kata Irfan.
Sehubungan dengan kebijakan pemerintah, calon penumpang yang berencana terbang ke rute rute di wilayah PSBB dan zona merah, dapat melakukan penyesuaian rencana penerbangan. Garuda Indonesia memastikan akan memberlakukan kebijakan pembebasan biaya administrasi dalam prosedur penyesuaian rencana penerbangan baik untuk mekanisme reroute, reschedule, serta memberikan voucer tiket penerbangan sesuai ketentuan yang berlaku ataupun berupa poin keanggotaan GarudaMiles.
Baca Juga: Maskapai dilarang terbang, INACA: Kerugian kami sudah tidak bisa dihitung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News