Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi utang dagang jangka panjang yang merupakan dukungan dari BUMN.
Perjanjian itu diantaranya dengan Pertamina, PT Angkasa Pura I dan II serta Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI).
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda, Prasetio menjelaskan, Garuda Indonesia telah menandatangani perjanjian tersebut di mana rata-rata jangka waktunya adalah tiga tahun.
Pertama, penandatanganan perjanjian restrukturisasi utang atas utang usaha tersebut dilakukan dengan Pertamina pada tanggal 30 Desember 2020.
Baca Juga: Jumlah penumpang Garuda Indonesia (GIIA) turun signifikan di semester I 2021
Nantinya, restrukturisasi utang Pertamina akan dibayarkan melalui skema diantaranya 5% dari utang dibayarkan sebelum akhir tahun 2021, kemudian 10% dari utang dibayarkan sebelum akhir tahun 2022 dan 85% dari total utang kepada Pertamina akan dibayarkan sebelum akhir tahun 2023.
“Sementara dengan BUMN lainnya yakni dengan Angkasa Pura I dan II serta Perum LPPNPI dimana masing-masing sudah ditandatangani pada 31 Desember 2020 dan 29 Januari 2021,” kata Prasetio dalam paparan Public Expose, Kamis (19/8).
Keduanya memiliki skema angsuran pembayaran utang sebagai berikut 1% dari utang dibayarkan sebelum akhir tahun 2021, kemudian 5% dari utang yang dibayarkan sebelum akhir tahun 2022 dan 94% dari utang yang dibayarkan sebelum akhir tahun 2023.
Dengan demikian, total restrukturisasi yang tercatat di tahun 220 yakni sebesar Rp 582,5 juta dan di periode 2021 sebesar Rp 244 juta dengan jangka waktu pembayaran selama 3 tahun oleh Garuda Indonesia.
Selanjutnya: Garuda Indonesia (GIAA) bidik pertumbuhan bisnis kargo bisa naik 30% tahun ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News