Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Irfan mengatakan, pembelakuan kebijakan yang ditetapkan di DKI Jakarta akan dikoordinasikan secara intensif bersama seluruh stakeholder layanan kebandarudaraan dan penerbangan untuk memastikan kesiapan operasional di lapangan.
Tak hanya soal SIKM, Irfan juga mengatakan calon penumpang pun diwajibkan menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 baik melalui hasil tes kesehatan rapid test atau polymerase chain reaction (PCR) test sesuai aturan.
Baca Juga: Hipmi menilai dukungan Rp 149 triliun kepada BUMN terancam menguap
Menurut Irfan, Garuda Indonesia akan memperketat seluruh protokol kesehatan yang diatur pada lini operasional penerbangan dalam masa pembatasan penerbangan, termasuk ketentuan kriteria dan syarat penumpang yang diperbolehkan untuk terbang mengacu ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 maupun Permenhub 25 Tahun 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News