Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Garuda Indonesia menghimbau calon penumpang untuk memenuhi seluruh ketentuan izin masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta seperti yang sudah ditetapkan.
"Sejalan dengan pemberlakuan ketentuan izin masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, kami mengimbau kepada calon penumpang yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta untuk dapat memastikan berkas dan dokumen penunjang sudah terpenuhi, termasuk memahami secara seksama semua ketentuan yang berlaku," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulis, Rabu (27/5).
Baca Juga: AS-China bersitegang soal Hong Kong, rupiah melemah
Adapun, dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang akan masuk maupun keluar Jakarta wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama masa pandemi.
Irfan melanjutkan, ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi guna memperoleh SIKM Provinsi DKI Jakarta dapat diakses oleh calon pengguna melalui situs resmi corona.jakarta.go.id.
Dia juga mengatakan, kebijakan operasional dan protokol kesehatan yang diterapkan Garuda Indonesia di masa pandemi Covid-19 bisa dilihat melalui situs resmi maskapai tersebut.
Baca Juga: Terpukul akibat corona, begini keluh kesah pelaku industri baja
Irfan mengatakan, pembelakuan kebijakan yang ditetapkan di DKI Jakarta akan dikoordinasikan secara intensif bersama seluruh stakeholder layanan kebandarudaraan dan penerbangan untuk memastikan kesiapan operasional di lapangan.
Tak hanya soal SIKM, Irfan juga mengatakan calon penumpang pun diwajibkan menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 baik melalui hasil tes kesehatan rapid test atau polymerase chain reaction (PCR) test sesuai aturan.
Baca Juga: Hipmi menilai dukungan Rp 149 triliun kepada BUMN terancam menguap
Menurut Irfan, Garuda Indonesia akan memperketat seluruh protokol kesehatan yang diatur pada lini operasional penerbangan dalam masa pembatasan penerbangan, termasuk ketentuan kriteria dan syarat penumpang yang diperbolehkan untuk terbang mengacu ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 maupun Permenhub 25 Tahun 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News