Reporter: Zendy Pradana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pembatasan gatepass di Pelabuhan Tanjung Priok disebut menimbulkan beban biaya yang tidak kecil bagi pemilik peti kemas. Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) bahkan merinci potensi kerugian yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Ketua Umum GINSI, Subandi menceritakan ada dua fase yang telah dilalui para pemilik container tahun 2026. Fase pertama yakni terjadi pada momen cuti hari lebaran dari tanggal 13-29 Maret 2026. Pada momen ini, mobil pengangkut peti kemas dilarang melintas karena jalurnya dipakai para pemudik.
Subandi menyebutkan bahwa importir yang melewati Pelabuhan Tanjung Priok ada sekitar 3 juta container tersebar di JICT, TPK Koja, NPCT, TSJ dan MAL.
Baca Juga: Proyek PLTS 1,225 GW PLN Dimulai, Ini Tantangan di Skema Giga One
"Berarti rata-rata per hari ada sekitar 8.400 box/ hari import.Masa larangan fase pertama sekitar 16 hari. 16 hari x 8.400 = 134.000 box. Free time pengembalian peti kemas kosong ke depo pelayaran rata-rata 7 hari," ujar Subandi kepada Kontan, Minggu (3/5/2026).
Selanjutnya, container yang terdampak demurrage oleh shipping line sekitar 50%. Jika dihitung denda demurrage selama 6 hari sekitar US$ 16 juta.
Menurut Subandi, per harinya para container membayar denda demurrage per hari sekitar US$ 80. Maka jika dihitung dengan kurs rupiah saat ini, nilainya kurang lebih mencapai Rp272 miliar.
Belum lagi dengan adanya tambahan biaya storage di pelabuhan yang mencapai Rp 283.050 per hari.
Kemudian, perhitungan fase kedua yang terjadi pada 29 Maret hingga 29 April 2026. Menurutnya, pada periode ini terjadi pembatasan gatepass di Pelabuhan Tanjung Priok.
Pembatasan gatepass pertama berlaku dari 30 Maret-12 April 2026, dengan kebijakan pembatasan hanya 50%.
Baca Juga: Caturkarda (DEPO) Tahan Target Pertumbuhan 10%, Ini Strategi Hadapi Tahun 2026
Selanjutnya pembatasan kedua terjadi pada 16-29 April 2026, yang hanya melayani 75% arus peti kemas.
"Rata-rata pemiliknya harus tambah biaya storage rata 2 hari. Ada sekitar 63.000 cont X 283.050 x2 hari = 35 M dan 17 miliar (pembatasan kedua). Total Kerugian importir keselurahan sekitar Rp 375 miliar," kata Subandi.
Berdasarkan perhitungan tersebut, kata Subandi, belum termasuk cargo non peti kemas dan ketersendatan pasokan bahan baku industri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













