kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gelar munas, AREBI pilih Lukas Bong sebagai ketua umum


Rabu, 24 November 2021 / 22:02 WIB
Gelar munas, AREBI pilih Lukas Bong sebagai ketua umum
Ketua Umum AREBI Lukas Bong (kiri) saat Munas IX AREBI.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lukas Bong kembali terpilih menjadi ketua umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) untuk periode 2021-2024 lewat Musyawarah Nasional (Munas) IX  yang digelar pada Rabu (24/11). 

Lukas Bong dari ERA Max merupakan mantan Ketua DPD AREBI DKI Jakarta selama dua periode (2011-2014 dan 2014-2017), saat ini menjadi Dewan Kehormatan DPD AREBI DKI Jakarta, dan sebelumnya merupakan Ketua Umum AREBI periode 2018-2021.

Dalam sambutannya, Lukas Bong menyampaikan akan  melanjutkan program-program yang telah berjalan untuk kemajuan AREBI sehingga AREBI bisa memberi manfaat sebesar-besarnya bagi anggota AREBI, stakeholder, masyarakat dan industri broker properti di Indonesia.

Dia memiliki visi membawa AREBI mampu bersinergi dengan stakeholder dan pemerintah, serta memiliki peran strategis dalam membangun industri jasa perantara perdagangan properti yang profesional, eksis, dan tangguh baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional.

Baca Juga: Menakar prospek Adhi Commuter Properti (ADCP) di tengah pengembangan hunian TOD

Untuk mencapai itu, Lukas mempunyai empat visi. Pertama menggalang koordinasi dan dukungan dari pemerintah, instansi dan lembaga terkait. Kedua, memberikan payung hukum dan penegakan kode etik bagi seluruh anggota AREBI. Ketiga, membangun networking dan digitalisasi AREBI secara menyeluruh. Keempat, memberikan manfaat dan kesejahteraan kepada para anggota.  

Industri broker properti butuh perhatian lagi dari Pemerintah. AREBI tidak bisa menata industri broker properti sendiri jika tidak didukung peraturan dari pemerintah yang bisa memajukan industri broker properti. 

"Saat ini regulator atau pemerintah belum banyak mengatur industri broker properti. Contohnya di awal tahun 2021, keluar aturan tentang pencabutan ketentuan yang mewajibkan perusahaan agen properti memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4)," kata Lukas dalam keterangan resminya, Rabu (24/11). 

Dia bilang, AREBI tidak sepakat karena SIU-P4 sangat penting untuk mendukung kemajuan industri properti. Pasalnya salah satu syarat mendapatkan SIU-P4 adalah setiap perusahaan agen properti wajib memiliki 2 tenaga ahli bersertifikat. Dengan dicabutnya SIU-P4, otomatis 2 tenaga ahli ini tidak diperlukan lagi. 

Lukas Bong menambahkan, setiap agen properti seharusnya merupakan ahli di bidangnya dan wajib memiliki sertifikasi atau berlisensi. Sertifikasi broker properti juga merupakan salah satu upaya dalam memberantas mafia tanah dari kalangan broker properti atau broker properti bodong. Jadi, regulator harusnya mendukung dengan membuat aturan yang mendorong kemajuan industri broker properti.

Baca Juga: BCA dan Eraprima Eftacipta Property fasilitasi pembiayaan pembelian gudang

“AREBI akan mendorong regulator agar sertifikasi diwajibkan bagi setiap individu yang terjun di industri broker properti sehingga dapat memberikan pelayanan yang proper dan profesional bagi masyarakat pengguna jasanya,” ujar Lukas Bong.

Dia bilang, jika broker properti bersertifikat bisa memberikan pelayanan yang proper dan profesional maka masyarakat akan puas sehingga akan semakin banyak lagi pengguna jasa broker properti dan industri broker properti pun akan semakin berkembang dan mendorong industri properti, lalu mendorong lagi ekonomi Indonesia. Untuk itu, AREBI akan terus mendorong agar broker properti memiliki sertifikat/lisensi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Broker Properti Indonesia (BPI). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×