Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan Sistem Monitoring Residu Nasional terus memantau ekspor produk perikanan budidaya khususnya ke Uni Eropa. Pasalnya, tujuan ekspor Indonesia memang mensyaratkan produk yang masuk ke negaranya bebas residu dan bahan kimia pada ikan.
Slamet Soebjakto, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP bilang, sejak 2013, Indonesia sudah masuk Direktorat Jenderal Konsumen dan Kesehatan European Commission melalui Commission Decision 2011/163/EU ke dalam daftar negara yang boleh mengekspor produk perikanan budidaya ke Uni Eropa.
Ini membuktikan bahwa produk Indonesia telah masuk standar Uni Eropa. Selain itu, dengan tidak adanya notifikasi dari negara Uni Eropa berupa Rapid Alert System for Food and Feed (RASFF) terhadap produk perikanan budidaya yang diekspor dari Indonesia sejak 2009 ini membuktikan bahwa produk Indonesia telah bebas residu.
"Ini semakin menambah daya saing produk kita di pasar global," ujar Slamet, akhir pekan lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News