kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Genjot Investasi Hulu Migas, SKK Migas Revisi Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa


Rabu, 27 November 2024 / 12:12 WIB
Genjot Investasi Hulu Migas, SKK Migas Revisi Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa
ILUSTRASI. Kepala SKK Migas Djoko Siswanto. SKK Migas merevisi kebijakan pengadaan barang dan jasa melalui perubahan Pedoman Tata Kerja 007 dan Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) merevisi kebijakan pengadaan barang dan jasa melalui perubahan Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 dan Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (Juklak).

Kebijakan ini bertujuan untuk percepatan proyek hulu migas, mendorong peningkatan investasi, serta mendukung keterlibatan industri lokal di daerah.

Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengatakan, revisi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif sekaligus memperkuat kontribusi sektor migas dalam perekonomian nasional.

Baca Juga: Pertamina Hulu Rokan (PHR) Temukam Discovery Sumur MNK Gulamo DET-1

"Perubahan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi proses pengadaan barang dan jasa, terutama dalam menghadapi dinamika global. Melalui kebijakan baru ini, kami memberikan peluang lebih besar bagi perusahaan lokal untuk terlibat dalam pengadaan hingga nilai Rp 50 miliar," ujar Djoko Siswanto dalam keterangan resmi, Rabu (27/11).

Djoko menambahkan, percepatan pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam PTK-007 dan Juklak terbaru ini diharapkan dapat mempercepat realisasi proyek-proyek strategis hulu migas.

"Langkah ini tidak hanya mendukung target produksi nasional, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang signifikan di tingkat lokal," tuturnya.

Baca Juga: Kunjungi SKK Migas, Wamen ESDM Minta Permasalahan Sektor Hulu Migas Dibenahi Cepat

Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Rudi Satwiko, menambahkan perubahan PTK-007 telah resmi ditetapkan pada 20 November 2024, diikuti dengan pengunggahan Juklak pada 21 November 2024 dalam sistem database SKK Migas. 

Dengan aturan baru ini, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) diharapkan dapat mempercepat proses pengadaan guna mendukung aktivitas pengeboran untuk memenuhi target lifting migas nasional.

"Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat industri penunjang dalam negeri dan menciptakan efek berganda yang signifikan bagi perekonomian daerah serta nasional," pungkas Rudi.

Selanjutnya: Tingkatkan Kapasitas Smelter, MIND ID Geber Produksi Aluminium

Menarik Dibaca: Hati-Hati, 6 Makanan Ini Sebabkan Kadar Gula Darah Naik lo!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×