Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menggenjot pendapatan negara dari sektor mineral. Caranya dengan membuat Harga Mineral Acuan (HMA) yang menggantikan Harga Patokan Mineral (HPM).
Maklum, selama ini Indonesia masih mengekor harga dari beberapa indeks harga di luar negeri. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Sujatmiko mengatakan pada bulan ini HMA sudah bisa diterbitkan.
"Tahun lalu HPM sudah dibuat, untuk HMA tujuannya sebagai dasar evaluasi dan penghitungan harga mineral yang mengacu pada pasar logam nasional," katanya, Kamis (4/8).
Selain itu, HMA juga bisa menjadi acuan pemerintah dalam memungut royalti. Dia berharap, penentuan asumsi royalti dan penerimaan negara lainnya jadi lebih jelas dan transparan.
Menurut Sujatmiko, sama halnya dengan HPM, HMA akan mengatur delapan kelompok mineral yang terdiri dari nikel dan kobalt, timbal dan seng, bauksit, besi, emas dan perak, timah, tembaga, serta mangan dan krom.
Ketua Indonesian Mining Istitute (IMI) Irwandy Arif menuturkan, selama ini harga mineral memang selalu mengacu pada bursa luar negeri, khususnya LME. Oleh karena itu, sangat baik apabila masing-masing jenis mineral memiliki acuan harga seperti yang selama ini diterapkan pada komoditas batubara.
"Kalaupun nanti memang ada harga Mineral Acuan, harus seperti formula Harga Batubara Acuan (HBA)," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News