kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

GINSI: Izinkan impor otomotif dan elektronik


Selasa, 17 April 2012 / 14:06 WIB
GINSI: Izinkan impor otomotif dan elektronik
ILUSTRASI. Miniatur pompa minyak di depan logo OPEC.


Reporter: Handoyo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mengapresiasi pencabutan Peraturan menteri Perdagangan (Permendag) No 39/2010 tentang ketentuan impor barang.

Menurut GINSI, pencabutan aturan itu sudah sesuai dengan perkembangan industri di dalam negeri yang tumbuh pesat. Namun begitu, GINSI berharap, izin impor tetap diberikan untuk produk yang belum bisa diproduksi di dalam negeri seperti produk otomotif dan juga produk elektronik. “Intinya ada nilai tambah di dalam negeri,” terang Yayat

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia berharap, revisi dari Permendag 39/2010 tentang ketentuan impor barang itu harus lebih baik lagi.

Natsir Mansyur, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi, dan Logistik bilang, ada beberapa poin dalam revisi Permendag tersebut.

Beberapa sulan Kadin adalah, usulan pembatasan pelaksanaan importasi oleh importir umum maupun importir khusus. Natsir beri contoh; importir umum hanya boleh importasi satu jenis produk barang jadi atau satu Harmonized System (HS) saja.

Natsir mengatakan, selama ini banyak penyelewengan yang terjadi karena importir umum mengajukan satu izin impor untuk melakukan impor beberapa jenis produk. "Nanti harus dilakukan audit," kata Natsir.

Selain importir umum, importir produsen pun juga tak luput dari revisi Permendag ini. Menurut Natsir, nantinya para imoprtir produsen yang akan melakukan tes pasar, harus ada pembatasan dalam sisi jumlah dan waktunya.

Selain itu, importir produsen hanya diperbolehkan impor komponen yang dibutuhkan untuk produksi dalam negeri. Sehingga komponen itu tidak diperjual belikan lagi di luar negeri.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Kemendag) Gita Wirjawan bilang, akan membatasi impor bagi pelaku usaha importir umum. "Kami harus cermat, karena importir produsen sudah berinvestasi dengan dana dan membangun pabrik disini," kata Gita.

Menurut Gita, Importir Produsen belum dapat memproduksi item produknya. Namun begitu Gita berharap Importir Produsen harus tetap memproduksi produknya sendiri dalam waktu tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×