kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.376   -93,00   -0,56%
  • IDX 7.767   -100,50   -1,28%
  • KOMPAS100 1.088   -13,98   -1,27%
  • LQ45 784   -16,21   -2,03%
  • ISSI 267   -1,56   -0,58%
  • IDX30 406   -8,34   -2,01%
  • IDXHIDIV20 474   -8,53   -1,77%
  • IDX80 119   -2,14   -1,77%
  • IDXV30 130   -1,94   -1,47%
  • IDXQ30 131   -2,37   -1,77%

Permendag impor hortikultura terbit pekan depan


Kamis, 01 Desember 2011 / 18:30 WIB
Permendag impor hortikultura terbit pekan depan
ILUSTRASI. Smelter Antam


Reporter: Dani Prasetya |

JAKARTA. Kementerian Perdagangan menjanjikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang importasi hortikultura bisa terbit pekan depan. Apalagi, dalam satu hingga dua hari Kementerian Pertanian akan menerbitkan tentang aturan tentang produk hortikultura.

"Kalau Permentan terbit, pekan depan sudah ada aturan impor hortikultura (dari Kementerian Perdagangan)," ucap Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, di sela jumpa pers kinerja ekspor, Kamis (1/12).

Permendag itu nantinya akan mengatur soal importasi dan perdagangan hortikultura khususnya kentang. Kebijakan itu dirumuskan untuk meningkatkan perlindungan pasar dalam negeri dari produk-produk berisiko.

Artinya, pemerintah akan membuat taksiran risiko terhadap produk-produk hortikultura. Analisis pertama akan dilakukan terhadap kasus impor kentang. Dasar pelaksanaan melalui Undang-undang Hortikultura baru yang mengamanatkan agar pemerintah melindungi kepentingan nasional terkait importasi hortikultura segar atau olahan.

Hal-hal yang dilindungi itu meliputi keamanan pangan untuk menghindarkan konsumen dari sesuatu yang tidak diinginkan. Misalnya, radiasi Jepang atau bakteri e-Colli Eropa. Selanjutnya, perlindungan terhadap keamanan hayati agar tidak membawa bibit penyakit yang justru merusak tanaman dan produksi.

Perlindungan ketiga menyangkut pencemaran lingkungan dari kandungan berbahaya. Hal keempat tentang perlindungan petani dari perdagangan tidak sehat, seperti subsidi besar dari negara asal impor yang menyebabkan dumping.

Keempat hal itu, jelasnya, akan ditindaklanjuti melalui verifikasi ekspor di negara asal. Untuk kentang misalnya, membedakan impor bibit kentang dan kentang konsumsi. Selain itu, verifikasi akan menyinggung soal penjelasan usaha tani negara asal, penetapan pertumbuhan praktik pertanian, hingga soal penggunaan pestisida. "Kita juga akan minta keterangan kapan produk itu dipanen," ujarnya.

Poin waktu panen itu terkait umur hidup buah dan sayur. Sehingga produk-produk segar itu tidak melebihi masa hidup optimal ketika sampai di Indonesia.

Pengaturan pun akan menyentuh soal fasilitas pengamanan di pelabuhan impor. Dia mengatakan, fasilitas pengamanan itu akan dimasukkan sebagai risiko terhadap konsumen yang seharusnya jauh dari sentra konsumsi.

Sayangnya, kondisi saat ini masih berada di sentra konsumsi. Padahal, karantina seharusnya berada pada beranda depan sampainya produk impor. Importasi hortikultura itu nantinya akan diarahkan melewati fasilitas pengamanan.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan sempat menyebut, aturan hortikultura itu merupakan alat untuk mengembangkan sistem dan analisis risiko. Namun, alat itu harus didukung karantina dan prasarana yang kuat. "Sebab, penyikapan tidak hanya pada Kementerian Perdagangan, tapi kementerian terkait," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×